Senin, 27 Juni 2022

 

PEMBINAAN

PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT

( PKSM )

CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH PACITAN

 

 

Penyuluh  Kehutanan  Swadaya  Masyarakat  yang selanjutnya  disebut  PKSM  adalah  pelaku  utama  yang berhasil  dalam  usahanya  dan  warga  masyarakat  lainnya yang  dengan  kesadarannya  sendiri  mau  dan  mampu menjadi penyuluh.

Adapun sasaran Penyuluhan Kehutanan Swadaya Masyarakat ( PKSM ) adalah pihak yang paling berhak  memperoleh  manfaat  penyuluhan  meliputi sasaran  utama  (pelaku  utama  dan  pelaku  usaha)  dan sasaran antara (pemangku kepentingan lainnya). Pelaku Utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, beserta keluarga intinya. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha kehutanan.

            Penyelenggaraan PKSM bertujuan:

1. Mendukung  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.

2.  Untuk  meningkatkan  kinerja  pelaku  utama  dan  pelaku usaha  penyelenggaraan  penyuluhan  kehutanan  dalam pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan.

PKSM ini bersifat mandiri karena pada saat ini belum ada insentif bagi PKSM yang mendukung kelembagaan mereka.

Syarat untuk menjadi PKSM adalah sebagai berikut :

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu identitas penduduk (KTP).

2.  Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang kehutanan.

3. Telah melakukan upaya-upaya nyata dibidang pembangunan kehutanan secara sukarela/swadaya atau telah berhasil mengembangkan usaha produktif bidang kehutanan dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya.

4. Mempunyai sifat kepemimpinan, kemampuan komunikasi, dan teladan bagi masyarakat dan

5. Mendapat pengakuan dari masyarakat di sekitarnya bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan sebagai penyuluh kehutanan.

Tugas PKSM adalah sebagai berikut :

1. Menyiapkan,  melaksanakan,  mengembangkan  kegiatan penyuluhan kehutanan;

2. Menyusun rencana kegiatan penyuluhan kehutanan.

3. Melaksanakan  kegiatan  penyuluhan  kehutanan  secara mandiri.

4. Berperan  aktif  menumbuhkembangkan  kegiatan Penyuluhan Kehutanan.

5. Menyampaikan  informasi  dan  teknologi  baru  dan  tepat guna bagi pelaku utama.

6. Mengolah  data  hasil  lapangan  untuk  dijadikan  program dan metode Penyuluhan Kehutanan.

PKSM dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berkoordinasi dengan Penyuluh Kehutananan ASN dalam hal : 

1. Menyusun Rencana Kerja / Kegiatan, metode dan materi penyuluhan kehutanan.

2. Melaksanakan pendampingan berbagai usaha produktif bidang kehutanan.

3. Memecahkan pemecahan masalah dalam hal pengembangan usaha.

4. Mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam      pengembangan usaha pelaku utama dan pelaku usaha.

5. Pembinaan PKSM dilakukan oleh Instansi Pelaksana Penyuluhan Kehutanan di tingkat Cabang Dinas Kehutanan.

           Pada tanggal 21 Juni 2022 Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan melaksanakan kegiatan Pembinaan PKSM. Pembinaan ini dilaksanakan di Watu Mejo Mangrove Park Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Kegiatan Pembinaan PKSM ini dihadiri oleh :

1. Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan (Bpk. Wardoyo, S. Hut., M.M.)

2. Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat (RLPM) Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan (Bapak Sabar Budiono, S. Hut.).

3. Koordinator Penyuluh Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan (Slamet Riyanto, SP.)

4. Penyuluh Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan.

5. PKSM Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan.

Tema pembinaan PKSM adalah Program Kegiatan PKSM Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan.

Sebelum menentukan program kegiatan PKSM, terlebih dahulu harus dilakukan penggalian potensi masing-masing wilayah PKSM seperti pada tabel dibawah ini.


POTENSI PKSM CDK WILAYAH PACITAN

 

NO

NAMA

WILAYAH KERJA

POTENSI

 

 

 

 

1

NANANG ADI WIJAYA

Ds. Gedangan, Kec. Ngrayun, Ponorogo                  

  • Sadap getah pinus rakyat
  • Lebah madu Appis cerana per anggota rata-rata 10-20 stup. Jumlah stup  di kth 50 stup. Permasalahan : pengunduhan lebah
  • Pembibitan kth alam lestari. Tan. Produktif sambung durian ( 300 btg ), sengon (500 btg), gmelina ( 500 btg ), kaliandra (500 btg )
  • Ternak kambing menuju usaha kth

2

TUMINO

Ds. Tumino, Kec. Punung, Pacitan

  • Budidaya lebah klanceng menuju kampung klanceng lewat apbd
  • Rintisan KTH ternak kambing komunal, jumlah awal 15 menjadi 47 kambing.
  • Kendala : modal KTH kurang sehingga mengakses ke anggota dewan

3

PAINO

Ds. Sumber, Kec. Pringkuku, Pacitan

  • Pembibitan Sengon, Gmelina ( 2 tahun vakum krn musim yg tidak mendukung  dan pandemi)
  • Rintisan anggota KTH lebah madu Cerana rata-rata 3-4 per anggota
  • Potensi bambu melimpah jenis bambu petung, wulung, apus/dominan
  • Mencoba untuk kayu putih (1000 batang JT 2x4 m )

4

SAKRI

Desa Bangunsari, Kec. Bandar, Pacitan

  • Kendala antara kelompok tani dan kth sama sehingga pertemuan yang dilaksanakan adalah gapoktan
  • Pemeliharaan bibit tidak maksimal
  • Potensi empon-empon banyak (kunir, jahe, kencur, porang, janggelan) harga saat ini rendah. Solusi kemitraan dengan pihak lain.
  • Potensi rumput gajah banyak
  • Pembibitan alpokat (5000-10.000 batang), rencana disambung. Lokasi tanah desa. Dana dari swadaya gapoktan. Warga pernah mendapat 2 batang alpokat pada tahun 2020.
  • Lebah Madu Cerana banyak yang hilang karena Insektisida

5

KATRI

Ds. Ngreco, Kec. Tegalombo, Pacitan

  • Gula Aren. Pembuat Gula Aren 52 orang  Yang termasuk anggota KTH 32 orang. Produksi 2 kg per orang.
  •  Kendala : Jumlah pohon Aren makin berkurang karena perbanyakan hanya secara alami dan belum melakukan penanaman (bantuan bibit Aren).
  • Pemasaran Lokal Dan Pengemasan Tradisional. Harapan Pemasaran Lewat KTH
  • Hama Monyet Ekor Panjang dan Babi Hutan

6

TOBIB

Desa Karangrejo, Kec. Arjosari, Pacitan

  • Lebah Madu Klanceng
  • Bantuan bibit Durian, Rambutan Sudah Menghasilkan (Berbuah) Harga Durian Rp.25.000 – 50.000 / Buah.

7

SUPRAYITNO

KTH Wono Ijo Lestari, Kec. Sooko, Kab. Ponorogo

  •  Lebah Madu Klanceng 750 Stup
  • Budidaya Kapulaga, Hama Celeng
  • Budidaya Kopi Liberika, Pemasaran di Shopee dengan nama Kopi Famili proses produksi tradisional

8

AGUS SUNARTO

KTH Songsong Manunggal, Ds. Tokawi, Nawangan, Pacitan

  • Budidaya Janggelan dibawah tegakan
  • Potensi Temulawak. Kendala masalah pengeringan ketika musim penghujan. Membutuhkan bantuan alat untuk pengeringan.
  • Potensi Kopi : menanam, merawat, memanen, mengeringkan dan menjual belum ada kemitraan.

9

SOMO TEGUH

Ds. Sudimoro, Kec. Sudimoro, Pacitan

  • Penyulingan Minyak Nilam sejak tahun 2014 sampai saat ini. Harga Nilam  Daun Kering Rp. 13.000/Kg. Daun Basah Rp. 5.000/Kg, Daun Basah Cacah Rp. 5.000/Kg. Bagi KTH yang punya potensi Nilam bisa menjual ke Bpk. Somo Teguh. Wilayah Ada 4 Desa, Sudimoro, Ketanggung, Pagerlor, Karangmulyo.
  • KBD Tahun 2022 Tanaman Kayu Putih 40.000 Batang

10

MISGINEN

Ds. Purworejo, Kec. Pacitan, Kab. Pacitan

  • Lebah Madu Klanceng Dan Cerana Dari 2002 – 2022.

11.

SUGIYONO

Ds. Wonosobo, Ngadirojo, Pacitan

  • Potensi Gula Aren. 30 Orang anggota produksi gula Aren. Produksinya  2 Kg/Orang. Kendala Pengemasan masih tradisional.
  • Penanaman Tanaman Aren dan Alpokat ( Di Tanah Kas Desa )

12

PAWIT

Ds. Karanganyar, Kebonagung, Pacitan

  • Pembibitan swadaya Sengon tiap tahun 10.000 Batang. Program Tebang 1 Tanam 3
  • Hutan Lestari SVLK
  • Kemitraan dengan Bintang Tujuh untuk tanaman Sereh ( belum terealisasi)

13

MEGA

KTH Aren Lestari, Ds. Temon, Arjosari, Pacitan

  • Potensi Gula Aren. Ada 70 penderes Aren. 50% aktif Di KTH Aren Lestari.
  • Bantuan alat produksi (Tangga Bambu)
  • Bantuan Bibit Aren Lokal. Harapan Dapat Bantuan Aren Genjah Dari Kutai Timur. Usia lebih pendek / 5 tahun bisa panen.
  • Pirt, Halal MUI, Menuju SNI
  • BPJS Ketenagakerjaan Utk Anggota masih belum tertarik. Hanya Sekitar 10 % karena  anggota sudah punya KIS.

 

Dari hasil penggalian potensi PKSM ini ke depan nanti bisa dilakukan tindak lanjut untuk merencanakan program kegiatan yang disesuaikan dengan potensi wilayah masing-masing PKSM.

Dari hasi pembinaan PKSM ini diperoleh :

  1. Progres,  realisasi  serta  permasalahan yang  dihadapi PKSM  dalam  pelaksanaan kegiatan penyuluhan kehutanan.
  2. Mengetahui  efektifitas  kegiatan  penyuluhan kehutanan  oleh PKSM  dan  dampaknya terhadap  peningkatan  ekonomi  keluarga  petani serta kelestarian fungsi hutan dan lingkungan.
  3. Pelaporan mengenai data dan informasi PKSM yang meliputi kondisi, jumlah dan kegiatan yang telah dilakukan PKSM.   






Dari hasil pertemuan Pembinaan PKSM ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan Sumber Daya Manusia PKSM yang ada di wilayah Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan.

Demikian sekilas tulisan tentang Pembinaan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat ( PKSM ) Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

 

Salam Lestari........🌳🌳🌳🌳



Rabu, 06 April 2022

 PEMBUATAN KEBUN BIBIT RAKYAT ( KBR )

 

Kebun Bibit Rakyat atau sering disebut KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh Lembaga Desa, Kelompok Adat, Kelompok Masyarakat, Kelompok Tani Hutan,  atau  pemegang  persetujuan  pengelolaan Perhutanan  Sosial,  dipergunakan  untuk  penanaman sebagai  bagian  dari  pemberdayaan  masyarakat  pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Kelompok  Pengelola  KBR  adalah  lembaga  desa,  kelompok adat,  kelompok  masyarakat,  kelompok  tani  hutan,  atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan  baik  laki-laki  dan/atau  perempuan  yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR.

Di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan untuk kelompok pengelola KBR pada umumnya adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ).

Kelompok  Tani  Hutan  adalah  kumpulan  petani  warga negara  Indonesia  yang  mengelola  usaha  di  bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.

Dalam melaksanakan kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) akan dilakukan pendampingan oleh Pendamping KBR. Pendampingan  adalah  kegiatan  penguatan  kelembagaan Kelompok Pengelola KBR. Pendamping ditetapkan  oleh kepala  balai  yang  diserahi  tugas  dan  tanggung  jawab  di bidang  pengelolaan  daerah  aliran  sungai  dan  rehabilitasi hutan. 

Tahapan pelaksanaan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) adalah sebagai berikut :

1.    Pengajuan permohonan KBR;

Proposal Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) ditujukan ke Kepala Balai Pengelolaan Darah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ( BPDASHL ) Solo. Proposal ini berisi :

Ø  Daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR;

Ø  Deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit; 

Ø  Deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit;

Ø  Pengesahan kelompok tani hutan ( KTH ) dari Kepala Desa 

2.    Verifikasi permohonan;

Verifikasi Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dilakukan oleh Tim dari Balai Pengelolaan Darah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ( BPDASHL ) Solo dengan didampingi oleh Penyuluh Kehutanan setempat. Verifikasi ini terdiri dari :

Ø  Verifikasi administrasi yaitu:

·         Legalitas kelembagaan;

·         Keabsahan keanggotaan; dan

·         Jumlah dan domisili anggota.

Ø  Verifikasi teknis terdiri dari :

·         Kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit; dan

·         Kelayakan calon lokasi penanaman Bibit.


3.    Penetapan Kelompok Pengelola KBR;

Untuk wilayah Kabupaten Pacitan Pengelola Kebun Bibit Rakyat adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ), Kelompok Masyarakat ( Pokmas ). Untuk  dapat  menjadi  calon  Kelompok  Pengelola  KBR harus  memenuhi ketentuan:

Ø  Beranggotakan  paling  sedikit  15  (lima  belas)  orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan;

Ø  Mempunyai calon lokasi penanaman Bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan

Ø  Belum  pernah  mendapat  bantuan  kegiatan  sejenis atau  fasilitasi  dari  pemerintah  dalam  jangka  waktu  6 (enam) tahun terakhir. 

4.    Penyusunan RUKK; 

Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK ). Rencana  Usulan  Kegiatan  Kelompok  yang  selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola  KBR  yang  berisi  usulan  kegiatan  yang  akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR yang meliputi :

·         Nama pengurus dan anggota;

·         Lokasi pembuatan Bibit dan lokasi penanaman Bibit;

·         Jenis dan jumlah bibit;

·         Bahan dan peralatan;

·         Jenis kegiatan dan rencana biaya; dan

·         Tata waktu.

5.    Pembuatan Bibit; 

Pembuatan bibit dilaksanakan oleh Kelompok Pengelola KBR atau Kelompok Tani Hutan ( KTH ). Pembuatan bibit harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

·         Tempat tumbuh/habitat;

·         Kearifan lokal; dan/atau

·         Kebutuhan masyarakat.

Untuk Jenis bibit terdiri dari :

·         Tanaman kayu; dan/atau 

·         Tanaman HHBK.

6.    Distribusi Bibit;

Pendistribusian bibit sesuai dengan lokasi calon penanaman yang ada di proposal KBR. Distribusi bibit dilakukan  dengan memindahkan  Bibit  dari  lokasi  pembuatan  Bibit  ke  lokasi penanaman Bibit.

7.    Penyaluran dana;

Penyaluran  dana diberikan  kepada  Kelompok  Pengelola  KBR  yang digunakan untuk pembiayaan pembuatan Bibit..

8.    Serah terima hasil pembuatan Bibit.

Serah terima bibit harus sesuai dengan jumlah Bibit yang ada di RUKK.

Serah  terima  hasil  pembuatan  Bibit  sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh:

a.  Ketua Kelompok Pengelola KBR kepada PPK;

b.  PPK kepada Kepala Balai selaku KPA; dan

c.  Kepala Balai kepada ketua Kelompok Pengelola KBR

Serah  terima  hasil pembuatan bibit ini dituangkan  dalam  berita  acara  serah  terima  hasil pembuatan bibit KBR.

Demikian tadi sekilas tentang Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. 



Salam Lestari...........!!!!!!

🌳🌳🌳🌳🌳🌳







Jumat, 04 Februari 2022

PERMOHONAN FDB ( FASILITAS DANA BERGULIR )

 TUNDA TEBANG HUTAN RAKYAT

Pinjaman tunda tebang FDB – HR bertujuan untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon sampai umur masak tebang serta memberdayakan petani melalui usaha produktif.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Direktur Utama Nomor 13/BPDLH/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dana Bergulir
  3. Peraturan Direktur Utama Nomor 14/BPDLH/2021 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Pola Konvensional

Kelengkapan Dokumen Permohonan FDB

  1.    Surat permohonan FDB
  2.   Proposal permohonan FDB ( Data dan Informasi jenis usaha kehutanan yang dijaminkan / diagunkan )
  3.  Dokumen pendukung permohonan FDB

a.    KTP dan KK ( suami /istri )

b.    Dokumen penguasaaan lahan

c.    Surat keterangan domisili dari Kepala Desa

d.    Dokumen Kelompok  ( BA, Peraturan Kelompok )

e.    Surat Pernyataan penyerahan jaminan dan kuasa penjualan

f.     Surat pernyataan tanggung renteng

g.    Surat Rekomendasi dari pendamping kelompok

h.    Rencana definitive Kebutuhan kelompok / Individu

i.    Thally sheet data pohon jaminan pinjaman Tunda Tebang Hutan Rakyat

 

Penilaian Administrasi Permohonan FDB

Penilaian meliputi :

  1.     Identitas Pemohon ( Nama, NIK, Tempat Tanggal Lahir Pemohon )
  2.   Identitas Pasangan
  3.   No. KK
  4.    Bukti Penguasaan Lahan

a.    Dokumen Pokok : Jenis tanaman, No. Nama dan Lokasi.

b.  Dokumen Pendukung : Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Riwayat Tanah.

c.    Luas

Jika kesesuaian identitas pemohon dengan bukti penguasaan lahan adalah sama maka dinyatakan sesuai.

Kelayakan permohonan FDB ( Nilai jaminan/agunan usaha kehutanan dengan nilai permohonan FDB ). Nilai Jaminan dihitung dengan formulasi ( Volume Kayu x harga kayu per m³ dengan hasil survey harga kayu saat itu.

Penilaian Kelembagaan dan social budaya , sebagian besar anggota kelompok berprofesi sebagai petani, aspek etiket baik, fungsi kelompok dan pendampingan

Rekomendasi ( Jika syarat administrasi permohonan FDB , proposal FDB, dan dokumen pendukung lain sudah sesuai maka dilanjukan ke tahap penilaian lapangan.

Survey Lapangan terdiri dari :

  1. Identitas pemohon ( Nama/NIK/TL )
  2. Bukti Penguasaan Lahan : Dokumen Pokok ( Jenis, No, Nama dan Lokasi ,
  3. Luas ( Ha ), Nama-nama pemilik batas lahan
  4. Pohon tunda tebang : Jenis, Kelas keliling ( Cm ), Harga per kelas keliling posisi berdiri ( Rp/Btg ),
  5. Yang diusulkan : Jumlah ( Btg ), Nilai Pohon Tunda Tebang ( Rp )
  6. Yang disetujui : Jumlah ( BTG ), Nilai Pinjaman /  Maksimal 50% dari Nilai Pohon ( Rp )

Jika survey lapangan sudah disetujui selanjutnya akan dilakukan akad perjanjian pinjaman tunda tebang Hutan Rakyat. 



        Demikian tadi tulisan singkat tentang Permohonan FDB ( Fasilitas Dana Bergulir ) Tunda Tebang Hutan Rakyat. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Salam Lestari.....!!!!!!!!!

🌳🌳🌳🌲🌲🌲











Selasa, 07 Desember 2021

 

PENATAUSAHAAN KAYU BUDIDAYA DARI HUTAN HAK

 

PEMANFAATAN HASIL KAYU BUDIDAYA DARI HUTAN HAK

  1. Dilakukan oleh Pemilik Hutan Hak
  2. Tidak perlu izin penebangan
  3. Penetapan jenis, pengukuran volume / berat dan penghitungan jumlah dilakukan Pemilik Hutan Hak
  4. Dapat diolah langsung menjadi kayu olahan rakyat di tempat penebangan

PENGANGKUTAN ( SAKR = SURAT ANGKUTAN KAYU RAKYAT )

  1. Dokumen angkutan dari tempat penebangan ( TPT-KB / Tempat Penampungan Kayu Terdaftar Kayu Bulat  / PBPHH ( Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan ).
  2. Diterbitkan Pemilik Hutan Hak ( dari tempat tebangan ) dan GANISPH ( Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan ) dari TPT-KB/PBPHH
  3. Berlaku sebagai Surat Keterangan Asal Usul Hasil Hutan Hak
  4. Berlaku untuk kayu budidaya yang termasuk dalam Appendix CITES
  5. Berlaku sebagai Deklarasi Hasil Hutan
  6. Pengadaannya dilakukan Pemilik Hutan Hak dan dapat dilakukan dengan salinan serta pengisiannya dengan tulisan tangan
  7. Dibuat dua rangkap ( untuk menyertai pengiriman dan arsip )
  8. Masa berlaku mempertimbangan jarak dan waktu tempuh normal
  9. Dalam hal terjadi hambatan dan masa berlaku habis, Pengemudi/Nakhoda membuat Surat Keterangan di atas kertas bermaterai


  1. Keputusan berdasarkan Kepala Dinas di Luar Pulau Jawa dan Bali dapat menambah jenis kayu budidaya dari Hutan Hak dengan Keputusan
  2. Hasil verifikasi keberadaan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di Provinsi yang bersangkutan.
  3. Salinan Keputusan disampaikan kepada Kepala Balai setempat



PENGANGKUTAN LANJUTAN ( NOTA PERUSAHAAN )

  1.  Bentuk : Kayu Olahan / Barang Jadi
  2. Penerbit : Pengirim

PENERIMAAN

  1.           Penerimaan di TPT-KB / PBPHH dilakukan oleh GANISPH
  2.           Dibubuhkan stempel “ TELAH DIGUNAKAN

PELAPORAN

  1. TPT-KB/PBPHH melaporkan penerimaan dan pengangkutan lanjutannya kepada Kepala Dinas dan Kepala Balai

 

Demikian tadi uraian singkat tentang Penatausahaan Kayu Budidaya dari Hutan Hak, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.


Salam Lestari ..........🌳🌳🌳🌳🌳🌳

Senin, 15 November 2021

 

AKSI CABANG DINAS KEHUTANAN ( CDK ) WILAYAH PACITAN DALAM GERAKAN PENANAMAN POHON

UNTUK MENGHIJAUKAN BUMI

 

Untuk membuat bumi semakin hijau diperlukan upaya berupa penanaman pohon sehingga gerakan penghijauan bumi tersebut harus selalu dilakukan. Tujuan dari kegiatan penanaman pohon adalah sebagai upaya penyelamatan lingkungan untuk pemulihan lahan kritis, antisipasi banjir, tanah longsor dan kekeringan serta penyelamatan sumber mata air.

Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan di awal musim penghujan ini ikut berperan aktif dalam Gerakan penanaman pohon.  Cabang Dinas kehutanan Wilayah Pacitan bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ( BPDASHL ) Solo memberikan bantuan bibit tanaman kayu-kayuan maupun tanaman buah-buahan ( MPTS ) sebagai wujud kepedulian dan aksi nyata dalam Penyelamatan lingkungan yg dilaksanakan oleh berbagai pihak seperti Kelompok Tani Hutan ( KTH ), Pemerintah Desa dan pihak swasta. Aksi Gerakan penanaman pohon ini juga mendapat dukungan dari Bapak Bupati Pacitan dengan ikut serta menghadiri aksi penanaman pohon yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan.

Bantuan bibit dari BPDASHL Solo tersebut terdiri dari berbagai jenis tanaman seperti Sengon Laut, Trembesi, Beringin, Aren, Jambu Air, Jambu Biji Merah, Jeruk, Ketapang, Kelengkeng, Matoa, Nangka, Petai, Jengkol, Sawo, Sirsak, Rambutan. Pengambilan bibit oleh Kelompok Tani Hutan ( KTH ) dan Pemerintah Desa dapat diambil sendiri secara langsung di Persemaian Permanen BPDAS Solo Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, yang selanjutnya diserahkan kepada masyarakat untuk ditanam di lahan milik masyarakat atau lahan milik Desa. Masyarakat tidak hanya menanam tanaman tersebut tetapi juga diharapkan mau memelihara bibit tersebut agar dapat bermanfaat bagi lingkungan dan dapat memperoleh hasil dari segi ekonomi dari penanaman pohon tersebut. Di samping bekerja sama dengan KTH dan Pemerintah Desa, Cabang Dinas Kehutanan juga melakukan Gerakan penanaman pohon dengan pihak sekolah dalam rangka mendukung sekolah menuju Adiwiyata ( Green school )  yaitu salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Diharapkan setiap warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat dan menghindari dampak lingkungan yang negatif. Dan salah satunya adalah dengan Aksi Gerakan menanam pohon di lingkungan sekitar sekolah.

Di bulan November ini Cabang Dinas Kehutanan merencanakan aksi Gerakan Penanaman Pohon di 4 tempat, 1 tempat sudah terealisasi dan 3 tempat belum terealisasi, antara lain :

1.   Tanggal 09 November 2021 di Pantai Pidakan Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dihadiri oleh Bapak KCDK Wilayah Pacitan, Bapak Camat Tulakan, Pemdes Jetak, Manajemen Pantai Pidakan, Kelompok Tani Hutan ( KTH ) Wana Dharma I Desa Jetak, Penyuluh Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Wilker Pacitan serta Masyarakat Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.





2.  Tanggal 18 November 2021 di SMKN Kebonagung, Kabupaten Pacitan ( Belum dilaksanakan ).

3. Tanggal 19 November 2021 Dusun Duwetan, Desa Semanten, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan yang rencananya akan dihadiri oleh Bapak Bupati Pacitan ( Belum dilaksanakan ).

4.   Tanggal 26 November 2021 di Desa Sempu, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan yang rencananya akan dihadiri oleh Bapak Bupati Pacitan ( Belum dilaksanakan ).

Dari aksi Gerakan penanaman tersebut  yang terpenting adalah masyarakat dapat menjaga dan merawat dengan baik pohon yang sudah di tanam sehingga dapat berfungsi menjaga ketersediaan air, menjaga ekosistem dan menyediakan oksigen serta harapan ke depan bisa memberikan manfaat untuk kehidupan masyarakat.

 

Mari Hijaukan Bumi Kita…….!!!!!!

Salam Lestari……🌳🌳🌳🌳🌳🌳