Jumat, 10 September 2021

 

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 

DALAM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN 

MELALUI KEBUN BIBIT RAKYAT (KBR) 

DI KTH WONO JATI DESA WARENG

 KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN PACITAN

 

Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh Lembaga  Desa, Kelompok Adat, Kelompok Masyarakat, Kelompok Tani Hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Tanaman hutan penghasil kayu adalah tanaman yang menghasilkan kayu-kayuan dengan jenis antara lain : Jati, Sengon Laut, Akasia, Gmelina, Jabon, Balsa, dan lain-lain.  Sedangkan Tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut Tanaman HHBK adalah tanaman hutan yang menghasilkan hasil hutan selain kayu dapat berupa buah-buahan, getah, dan/atau kulit.

            Kegiatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR )  dananya berasal dari APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelum kegiatan ini dilakukan, terlebih dahulu ada perjanjian tertulis antara Kelompok Pengelola KBR dengan pejabat pembuat komitmen yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembuatan KBR. Setelah dilakukan perjanjian tertulis tersebut barulah kemudian di rancang Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya disingkat RUKK yaitu rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi usulan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR. Di dalam RUKK juga terdapat Rancangan Penanaman Bibit yaitu rancangan yang disusun oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi rencana penanaman bibit KBR.

            Adapun secara rinci tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) adalah sebagai berikut :

1.    Pengajuan Permohonan / Proposal KBR;

2.    Verifikasi Permohonan;

3.    Penetapan Kelompok Pengelola KBR;

4.    Penyusunan RUKK;

5.    Pembuatan Bibit;

6.    Distribusi Bibit;

7.    Penyaluran Dana; dan

8.    Serah Terima Hasil Pembuatan Bibit

VERIFIKASI CALON LOKASI PEMBIBITAN KBR

  


VERIFIKASI CALON LOKASI PENANAMAN KBR

Permohonan KBR diajukan oleh ketua calon Kelompok Pengelola KBR kepada Kepala Balai. Dan untuk dapat menjadi calon Kelompok Pengelola KBR harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1.   Beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan;

2. Mempunyai calon lokasi penanaman bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan

3.    Belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir

Permohonan sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan :

1.    Daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR;

2.    Deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit;

3.    Deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit;

4.  Fotocopy Pengesahan kelompok dari kepala desa untuk lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan. 

Calon lokasi pembuatan Bibit KBR  harus memenuhi kriteria antara lain :

1.   Lokasi relatif datar dengan kemiringan berupa lereng 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen);

2.    Bebas banjir dan tanah longsor;

3.    Mendapat cukup sinar matahari;

4.    Tersedia sumber air;

5.    Aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan

6.    Khusus untuk jenis mangrove, berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.



LOKASI PEMBIBITAN KBR

Sedangkan untuk Calon lokasi penanaman Bibit KBR dapat dilakukan di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yaitu di lokasi :

1.    Lahan kritis;

2.    Lahan terbuka;

3.    Lahan bekas kebakaran hutan dan

4.    Lahan tidak produktif.

CALON LOKASI PENANAMAN KBR

        Pada tahun 2021 di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan terdapat 3 unit Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) tepatnya yaitu terdapat di Desa Wareng, Kecamatan Punung, Desa Karangrejo Kecamatan Arjosari dan Desa Watupatok Kecamatan Bandar. Kelompok pengelola Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) yang ada di CDK Wilayah Pacitan adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ). Masing-masing KTH mengajukan permohonan jenis bibit yang berbeda-beda disesuaikan dengan permintaan dari anggota Kelompok Tani Hutan ( KTH ) setempat.

Untuk Wilayah Binaan Penyuluh Kehutanan Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan,  KBR yang ada di Desa Wareng mengajukan bibit Tanaman Kayu-kayuan dengan jenis : Acacia auricoliformis sejumlah 30.000 Batang dan Tanaman MPTS dengan jenis : Alpukat sejumlah 3.000 Batang dan Petai sejumlah 2.000 Batang. Jadi jumlah keseluruhan dari 1 Unit KBR adalah 35.000 Batang. Pembuatan KBR sudah dilaksanakan mulai dari persiapan sampai dengan pengiciran.

PEMBUATAN KBR DI KTH WONO JATI DESA WARENG, KECAMATAN PUNUNG, KABUPATEN PACITAN

 




Diharapkan dengan adanya kegiatan KBR ini, akan dapat mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, membantu peningkatan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dari segi hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu ( tanaman MPTS / buah-buahan ).

 

 

Siapa Yang Menanam, Akan Menuai Hasil Dikemudian Hari Kelak!!!!

Salam Lestari……🌳🌳🌳🌳🌳🌳