PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DALAM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
MELALUI KEBUN BIBIT RAKYAT (KBR)
DI KTH WONO JATI DESA WARENG
KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN PACITAN
Kebun
Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit
tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh
Lembaga Desa, Kelompok Adat, Kelompok Masyarakat,
Kelompok Tani Hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial,
dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan
rehabilitasi hutan dan lahan.
Tanaman
hutan penghasil kayu adalah tanaman yang menghasilkan kayu-kayuan dengan jenis
antara lain : Jati, Sengon Laut, Akasia, Gmelina, Jabon, Balsa, dan
lain-lain. Sedangkan Tanaman Hasil Hutan
Bukan Kayu yang selanjutnya disebut Tanaman HHBK adalah tanaman hutan yang menghasilkan
hasil hutan selain kayu dapat berupa buah-buahan, getah, dan/atau kulit.
Kegiatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dananya berasal dari APBN Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelum kegiatan ini dilakukan, terlebih dahulu
ada perjanjian tertulis antara Kelompok Pengelola KBR dengan pejabat pembuat
komitmen yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan
pembuatan KBR. Setelah dilakukan perjanjian tertulis tersebut barulah kemudian
di rancang Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya disingkat RUKK yaitu
rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi usulan kegiatan
yang akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR. Di dalam RUKK juga terdapat Rancangan
Penanaman Bibit yaitu rancangan yang disusun oleh Kelompok Pengelola KBR yang
berisi rencana penanaman bibit KBR.
Adapun secara rinci tahapan-tahapan
dalam pelaksanaan pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan
Permohonan / Proposal KBR;
2. Verifikasi
Permohonan;
3. Penetapan
Kelompok Pengelola KBR;
4. Penyusunan
RUKK;
5. Pembuatan
Bibit;
6. Distribusi
Bibit;
7. Penyaluran
Dana; dan
8. Serah Terima
Hasil Pembuatan Bibit
VERIFIKASI CALON LOKASI PEMBIBITAN KBR
Permohonan
KBR diajukan oleh ketua calon Kelompok Pengelola KBR kepada Kepala Balai. Dan untuk
dapat menjadi calon Kelompok Pengelola KBR harus memenuhi ketentuan sebagai berikut
:
1. Beranggotakan
paling sedikit 15 (lima belas) orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau
perempuan;
2. Mempunyai
calon lokasi penanaman bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman bibit
dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan
3. Belum
pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam
jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir
Permohonan
sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan :
1. Daftar
anggota calon Kelompok Pengelola KBR;
2. Deskripsi
dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit;
3. Deskripsi
dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit;
4. Fotocopy Pengesahan kelompok dari kepala desa untuk lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan.
Calon lokasi pembuatan Bibit KBR harus memenuhi kriteria antara lain :
1. Lokasi
relatif datar dengan kemiringan berupa lereng 0% (nol persen) sampai dengan 8%
(delapan persen);
2. Bebas
banjir dan tanah longsor;
3. Mendapat
cukup sinar matahari;
4. Tersedia
sumber air;
5. Aksesibilitas
baik atau mudah dijangkau; dan
6. Khusus
untuk jenis mangrove, berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air
laut.
LOKASI PEMBIBITAN KBR |
Sedangkan
untuk Calon lokasi penanaman Bibit KBR dapat dilakukan di dalam kawasan hutan
maupun di luar kawasan hutan yaitu di lokasi :
1. Lahan
kritis;
2. Lahan
terbuka;
3. Lahan
bekas kebakaran hutan dan
4. Lahan tidak produktif.
Pada
tahun 2021 di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan terdapat 3 unit Kebun
Bibit Rakyat ( KBR ) tepatnya yaitu terdapat di Desa Wareng, Kecamatan Punung,
Desa Karangrejo Kecamatan Arjosari dan Desa Watupatok Kecamatan Bandar. Kelompok
pengelola Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) yang ada di CDK Wilayah Pacitan adalah
Kelompok Tani Hutan ( KTH ). Masing-masing KTH mengajukan permohonan jenis
bibit yang berbeda-beda disesuaikan dengan permintaan dari anggota Kelompok
Tani Hutan ( KTH ) setempat.
Untuk Wilayah Binaan Penyuluh Kehutanan
Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, KBR
yang ada di Desa Wareng mengajukan bibit Tanaman Kayu-kayuan dengan jenis : Acacia
auricoliformis sejumlah 30.000 Batang dan Tanaman MPTS dengan jenis : Alpukat sejumlah
3.000 Batang dan Petai sejumlah 2.000 Batang. Jadi jumlah keseluruhan dari 1
Unit KBR adalah 35.000 Batang. Pembuatan KBR sudah dilaksanakan mulai dari
persiapan sampai dengan pengiciran.
PEMBUATAN KBR DI KTH WONO JATI DESA WARENG, KECAMATAN PUNUNG, KABUPATEN PACITAN
Diharapkan dengan adanya kegiatan KBR ini, akan dapat mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, membantu peningkatan pemberdayaan
masyarakat dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dari segi hasil hutan
kayu dan hasil hutan bukan kayu ( tanaman MPTS / buah-buahan ).
Siapa Yang
Menanam, Akan Menuai Hasil Dikemudian Hari Kelak!!!!
Salam
Lestari……🌳🌳🌳🌳🌳🌳