Selasa, 07 Desember 2021

 

PENATAUSAHAAN KAYU BUDIDAYA DARI HUTAN HAK

 

PEMANFAATAN HASIL KAYU BUDIDAYA DARI HUTAN HAK

  1. Dilakukan oleh Pemilik Hutan Hak
  2. Tidak perlu izin penebangan
  3. Penetapan jenis, pengukuran volume / berat dan penghitungan jumlah dilakukan Pemilik Hutan Hak
  4. Dapat diolah langsung menjadi kayu olahan rakyat di tempat penebangan

PENGANGKUTAN ( SAKR = SURAT ANGKUTAN KAYU RAKYAT )

  1. Dokumen angkutan dari tempat penebangan ( TPT-KB / Tempat Penampungan Kayu Terdaftar Kayu Bulat  / PBPHH ( Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan ).
  2. Diterbitkan Pemilik Hutan Hak ( dari tempat tebangan ) dan GANISPH ( Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan ) dari TPT-KB/PBPHH
  3. Berlaku sebagai Surat Keterangan Asal Usul Hasil Hutan Hak
  4. Berlaku untuk kayu budidaya yang termasuk dalam Appendix CITES
  5. Berlaku sebagai Deklarasi Hasil Hutan
  6. Pengadaannya dilakukan Pemilik Hutan Hak dan dapat dilakukan dengan salinan serta pengisiannya dengan tulisan tangan
  7. Dibuat dua rangkap ( untuk menyertai pengiriman dan arsip )
  8. Masa berlaku mempertimbangan jarak dan waktu tempuh normal
  9. Dalam hal terjadi hambatan dan masa berlaku habis, Pengemudi/Nakhoda membuat Surat Keterangan di atas kertas bermaterai


  1. Keputusan berdasarkan Kepala Dinas di Luar Pulau Jawa dan Bali dapat menambah jenis kayu budidaya dari Hutan Hak dengan Keputusan
  2. Hasil verifikasi keberadaan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di Provinsi yang bersangkutan.
  3. Salinan Keputusan disampaikan kepada Kepala Balai setempat



PENGANGKUTAN LANJUTAN ( NOTA PERUSAHAAN )

  1.  Bentuk : Kayu Olahan / Barang Jadi
  2. Penerbit : Pengirim

PENERIMAAN

  1.           Penerimaan di TPT-KB / PBPHH dilakukan oleh GANISPH
  2.           Dibubuhkan stempel “ TELAH DIGUNAKAN

PELAPORAN

  1. TPT-KB/PBPHH melaporkan penerimaan dan pengangkutan lanjutannya kepada Kepala Dinas dan Kepala Balai

 

Demikian tadi uraian singkat tentang Penatausahaan Kayu Budidaya dari Hutan Hak, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.


Salam Lestari ..........🌳🌳🌳🌳🌳🌳