PENATAUSAHAAN KAYU BUDIDAYA DARI HUTAN
HAK
PEMANFAATAN HASIL KAYU BUDIDAYA DARI HUTAN HAK
- Dilakukan oleh Pemilik Hutan Hak
- Tidak perlu izin penebangan
- Penetapan jenis, pengukuran volume / berat dan penghitungan jumlah dilakukan Pemilik Hutan Hak
- Dapat diolah langsung menjadi kayu olahan rakyat di tempat penebangan
PENGANGKUTAN
( SAKR = SURAT ANGKUTAN KAYU RAKYAT )
- Dokumen
angkutan dari tempat penebangan ( TPT-KB / Tempat Penampungan Kayu Terdaftar
Kayu Bulat / PBPHH ( Perizinan Berusaha
Pengolahan Hasil Hutan ).
- Diterbitkan
Pemilik Hutan Hak ( dari tempat tebangan ) dan GANISPH ( Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan ) dari TPT-KB/PBPHH
- Berlaku
sebagai Surat Keterangan Asal Usul Hasil Hutan Hak
- Berlaku
untuk kayu budidaya yang termasuk dalam Appendix CITES
- Berlaku
sebagai Deklarasi Hasil Hutan
- Pengadaannya
dilakukan Pemilik Hutan Hak dan dapat dilakukan dengan salinan serta
pengisiannya dengan tulisan tangan
- Dibuat
dua rangkap ( untuk menyertai pengiriman dan arsip )
- Masa
berlaku mempertimbangan jarak dan waktu tempuh normal
- Dalam hal terjadi hambatan dan masa berlaku habis, Pengemudi/Nakhoda membuat Surat Keterangan di atas kertas bermaterai
- Keputusan
berdasarkan Kepala Dinas di Luar Pulau Jawa dan Bali dapat menambah jenis kayu
budidaya dari Hutan Hak dengan Keputusan
- Hasil
verifikasi keberadaan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di Provinsi yang
bersangkutan.
- Salinan Keputusan disampaikan kepada Kepala Balai setempat
PENGANGKUTAN
LANJUTAN ( NOTA PERUSAHAAN )
- Bentuk : Kayu Olahan / Barang Jadi
- Penerbit : Pengirim
PENERIMAAN
- Penerimaan di TPT-KB / PBPHH dilakukan oleh GANISPH
- Dibubuhkan stempel “ TELAH DIGUNAKAN ”
PELAPORAN
- TPT-KB/PBPHH melaporkan penerimaan dan pengangkutan lanjutannya kepada Kepala Dinas dan Kepala Balai
Demikian
tadi uraian singkat tentang Penatausahaan Kayu Budidaya dari Hutan Hak, semoga dapat
bermanfaat bagi pembaca.
Salam
Lestari ..........🌳🌳🌳🌳🌳🌳
Tidak ada komentar:
Posting Komentar