Jumat, 04 Februari 2022

PERMOHONAN FDB ( FASILITAS DANA BERGULIR )

 TUNDA TEBANG HUTAN RAKYAT

Pinjaman tunda tebang FDB – HR bertujuan untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon sampai umur masak tebang serta memberdayakan petani melalui usaha produktif.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Direktur Utama Nomor 13/BPDLH/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dana Bergulir
  3. Peraturan Direktur Utama Nomor 14/BPDLH/2021 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Pola Konvensional

Kelengkapan Dokumen Permohonan FDB

  1.    Surat permohonan FDB
  2.   Proposal permohonan FDB ( Data dan Informasi jenis usaha kehutanan yang dijaminkan / diagunkan )
  3.  Dokumen pendukung permohonan FDB

a.    KTP dan KK ( suami /istri )

b.    Dokumen penguasaaan lahan

c.    Surat keterangan domisili dari Kepala Desa

d.    Dokumen Kelompok  ( BA, Peraturan Kelompok )

e.    Surat Pernyataan penyerahan jaminan dan kuasa penjualan

f.     Surat pernyataan tanggung renteng

g.    Surat Rekomendasi dari pendamping kelompok

h.    Rencana definitive Kebutuhan kelompok / Individu

i.    Thally sheet data pohon jaminan pinjaman Tunda Tebang Hutan Rakyat

 

Penilaian Administrasi Permohonan FDB

Penilaian meliputi :

  1.     Identitas Pemohon ( Nama, NIK, Tempat Tanggal Lahir Pemohon )
  2.   Identitas Pasangan
  3.   No. KK
  4.    Bukti Penguasaan Lahan

a.    Dokumen Pokok : Jenis tanaman, No. Nama dan Lokasi.

b.  Dokumen Pendukung : Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Riwayat Tanah.

c.    Luas

Jika kesesuaian identitas pemohon dengan bukti penguasaan lahan adalah sama maka dinyatakan sesuai.

Kelayakan permohonan FDB ( Nilai jaminan/agunan usaha kehutanan dengan nilai permohonan FDB ). Nilai Jaminan dihitung dengan formulasi ( Volume Kayu x harga kayu per m³ dengan hasil survey harga kayu saat itu.

Penilaian Kelembagaan dan social budaya , sebagian besar anggota kelompok berprofesi sebagai petani, aspek etiket baik, fungsi kelompok dan pendampingan

Rekomendasi ( Jika syarat administrasi permohonan FDB , proposal FDB, dan dokumen pendukung lain sudah sesuai maka dilanjukan ke tahap penilaian lapangan.

Survey Lapangan terdiri dari :

  1. Identitas pemohon ( Nama/NIK/TL )
  2. Bukti Penguasaan Lahan : Dokumen Pokok ( Jenis, No, Nama dan Lokasi ,
  3. Luas ( Ha ), Nama-nama pemilik batas lahan
  4. Pohon tunda tebang : Jenis, Kelas keliling ( Cm ), Harga per kelas keliling posisi berdiri ( Rp/Btg ),
  5. Yang diusulkan : Jumlah ( Btg ), Nilai Pohon Tunda Tebang ( Rp )
  6. Yang disetujui : Jumlah ( BTG ), Nilai Pinjaman /  Maksimal 50% dari Nilai Pohon ( Rp )

Jika survey lapangan sudah disetujui selanjutnya akan dilakukan akad perjanjian pinjaman tunda tebang Hutan Rakyat. 



        Demikian tadi tulisan singkat tentang Permohonan FDB ( Fasilitas Dana Bergulir ) Tunda Tebang Hutan Rakyat. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Salam Lestari.....!!!!!!!!!

🌳🌳🌳🌲🌲🌲