PERMOHONAN
FDB ( FASILITAS DANA BERGULIR )
TUNDA TEBANG HUTAN RAKYAT
Pinjaman
tunda tebang FDB – HR bertujuan untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon
sampai umur masak tebang serta memberdayakan petani melalui usaha produktif.
Dasar
Hukum
- Peraturan Menteri keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
- Peraturan Direktur Utama Nomor 13/BPDLH/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dana Bergulir
- Peraturan Direktur Utama Nomor 14/BPDLH/2021 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Pola Konvensional
Kelengkapan
Dokumen Permohonan FDB
- Surat permohonan FDB
- Proposal permohonan FDB ( Data dan Informasi jenis usaha kehutanan yang dijaminkan / diagunkan )
- Dokumen pendukung permohonan FDB
a. KTP
dan KK ( suami /istri )
b. Dokumen
penguasaaan lahan
c. Surat
keterangan domisili dari Kepala Desa
d. Dokumen
Kelompok ( BA, Peraturan Kelompok )
e. Surat
Pernyataan penyerahan jaminan dan kuasa penjualan
f. Surat
pernyataan tanggung renteng
g. Surat
Rekomendasi dari pendamping kelompok
h. Rencana
definitive Kebutuhan kelompok / Individu
i. Thally
sheet data pohon jaminan pinjaman Tunda Tebang Hutan Rakyat
Penilaian
Administrasi Permohonan FDB
Penilaian meliputi :
- Identitas
Pemohon ( Nama, NIK, Tempat Tanggal Lahir Pemohon )
- Identitas
Pasangan
- No. KK
- Bukti
Penguasaan Lahan
a. Dokumen
Pokok : Jenis tanaman, No. Nama dan Lokasi.
b. Dokumen
Pendukung : Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Riwayat Tanah.
c. Luas
Jika
kesesuaian identitas pemohon dengan bukti penguasaan lahan adalah sama maka
dinyatakan sesuai.
Kelayakan
permohonan FDB ( Nilai jaminan/agunan usaha kehutanan dengan nilai permohonan FDB
). Nilai Jaminan dihitung dengan formulasi ( Volume Kayu x harga kayu per m³
dengan hasil survey harga kayu saat itu.
Penilaian
Kelembagaan dan social budaya , sebagian besar anggota kelompok berprofesi
sebagai petani, aspek etiket baik, fungsi kelompok dan pendampingan
Rekomendasi
( Jika syarat administrasi permohonan FDB , proposal FDB, dan dokumen pendukung
lain sudah sesuai maka dilanjukan ke tahap penilaian lapangan.
Survey
Lapangan terdiri dari :
- Identitas
pemohon ( Nama/NIK/TL )
- Bukti
Penguasaan Lahan : Dokumen Pokok ( Jenis, No, Nama dan Lokasi ,
- Luas ( Ha ), Nama-nama pemilik batas lahan
- Pohon
tunda tebang : Jenis, Kelas keliling ( Cm ), Harga per kelas keliling posisi
berdiri ( Rp/Btg ),
- Yang
diusulkan : Jumlah ( Btg ), Nilai Pohon Tunda Tebang ( Rp )
- Yang disetujui
: Jumlah ( BTG ), Nilai Pinjaman / Maksimal 50% dari Nilai Pohon ( Rp )
Jika
survey lapangan sudah disetujui selanjutnya akan dilakukan akad perjanjian pinjaman
tunda tebang Hutan Rakyat.
Demikian tadi tulisan singkat tentang Permohonan FDB ( Fasilitas Dana Bergulir ) Tunda Tebang Hutan Rakyat. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Salam Lestari.....!!!!!!!!!
🌳🌳🌳🌲🌲🌲
Tidak ada komentar:
Posting Komentar