Rabu, 06 April 2022

 PEMBUATAN KEBUN BIBIT RAKYAT ( KBR )

 

Kebun Bibit Rakyat atau sering disebut KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh Lembaga Desa, Kelompok Adat, Kelompok Masyarakat, Kelompok Tani Hutan,  atau  pemegang  persetujuan  pengelolaan Perhutanan  Sosial,  dipergunakan  untuk  penanaman sebagai  bagian  dari  pemberdayaan  masyarakat  pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Kelompok  Pengelola  KBR  adalah  lembaga  desa,  kelompok adat,  kelompok  masyarakat,  kelompok  tani  hutan,  atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan  baik  laki-laki  dan/atau  perempuan  yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR.

Di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan untuk kelompok pengelola KBR pada umumnya adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ).

Kelompok  Tani  Hutan  adalah  kumpulan  petani  warga negara  Indonesia  yang  mengelola  usaha  di  bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.

Dalam melaksanakan kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) akan dilakukan pendampingan oleh Pendamping KBR. Pendampingan  adalah  kegiatan  penguatan  kelembagaan Kelompok Pengelola KBR. Pendamping ditetapkan  oleh kepala  balai  yang  diserahi  tugas  dan  tanggung  jawab  di bidang  pengelolaan  daerah  aliran  sungai  dan  rehabilitasi hutan. 

Tahapan pelaksanaan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) adalah sebagai berikut :

1.    Pengajuan permohonan KBR;

Proposal Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) ditujukan ke Kepala Balai Pengelolaan Darah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ( BPDASHL ) Solo. Proposal ini berisi :

Ø  Daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR;

Ø  Deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit; 

Ø  Deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit;

Ø  Pengesahan kelompok tani hutan ( KTH ) dari Kepala Desa 

2.    Verifikasi permohonan;

Verifikasi Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dilakukan oleh Tim dari Balai Pengelolaan Darah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ( BPDASHL ) Solo dengan didampingi oleh Penyuluh Kehutanan setempat. Verifikasi ini terdiri dari :

Ø  Verifikasi administrasi yaitu:

·         Legalitas kelembagaan;

·         Keabsahan keanggotaan; dan

·         Jumlah dan domisili anggota.

Ø  Verifikasi teknis terdiri dari :

·         Kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit; dan

·         Kelayakan calon lokasi penanaman Bibit.


3.    Penetapan Kelompok Pengelola KBR;

Untuk wilayah Kabupaten Pacitan Pengelola Kebun Bibit Rakyat adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ), Kelompok Masyarakat ( Pokmas ). Untuk  dapat  menjadi  calon  Kelompok  Pengelola  KBR harus  memenuhi ketentuan:

Ø  Beranggotakan  paling  sedikit  15  (lima  belas)  orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan;

Ø  Mempunyai calon lokasi penanaman Bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan

Ø  Belum  pernah  mendapat  bantuan  kegiatan  sejenis atau  fasilitasi  dari  pemerintah  dalam  jangka  waktu  6 (enam) tahun terakhir. 

4.    Penyusunan RUKK; 

Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK ). Rencana  Usulan  Kegiatan  Kelompok  yang  selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola  KBR  yang  berisi  usulan  kegiatan  yang  akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR yang meliputi :

·         Nama pengurus dan anggota;

·         Lokasi pembuatan Bibit dan lokasi penanaman Bibit;

·         Jenis dan jumlah bibit;

·         Bahan dan peralatan;

·         Jenis kegiatan dan rencana biaya; dan

·         Tata waktu.

5.    Pembuatan Bibit; 

Pembuatan bibit dilaksanakan oleh Kelompok Pengelola KBR atau Kelompok Tani Hutan ( KTH ). Pembuatan bibit harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

·         Tempat tumbuh/habitat;

·         Kearifan lokal; dan/atau

·         Kebutuhan masyarakat.

Untuk Jenis bibit terdiri dari :

·         Tanaman kayu; dan/atau 

·         Tanaman HHBK.

6.    Distribusi Bibit;

Pendistribusian bibit sesuai dengan lokasi calon penanaman yang ada di proposal KBR. Distribusi bibit dilakukan  dengan memindahkan  Bibit  dari  lokasi  pembuatan  Bibit  ke  lokasi penanaman Bibit.

7.    Penyaluran dana;

Penyaluran  dana diberikan  kepada  Kelompok  Pengelola  KBR  yang digunakan untuk pembiayaan pembuatan Bibit..

8.    Serah terima hasil pembuatan Bibit.

Serah terima bibit harus sesuai dengan jumlah Bibit yang ada di RUKK.

Serah  terima  hasil  pembuatan  Bibit  sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh:

a.  Ketua Kelompok Pengelola KBR kepada PPK;

b.  PPK kepada Kepala Balai selaku KPA; dan

c.  Kepala Balai kepada ketua Kelompok Pengelola KBR

Serah  terima  hasil pembuatan bibit ini dituangkan  dalam  berita  acara  serah  terima  hasil pembuatan bibit KBR.

Demikian tadi sekilas tentang Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. 



Salam Lestari...........!!!!!!

🌳🌳🌳🌳🌳🌳