PEMBUATAN KEBUN BIBIT RAKYAT ( KBR )
Kebun
Bibit Rakyat atau sering disebut KBR adalah kegiatan pembuatan
bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola
oleh Lembaga Desa, Kelompok Adat, Kelompok Masyarakat, Kelompok Tani Hutan, atau
pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial,
dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian
dari pemberdayaan masyarakat
pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Kelompok Pengelola
KBR adalah lembaga
desa, kelompok adat, kelompok
masyarakat, kelompok tani
hutan, atau pemegang persetujuan
pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan baik
laki-laki dan/atau perempuan
yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR.
Di
Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan untuk kelompok pengelola KBR pada
umumnya adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ).
Kelompok Tani
Hutan
adalah kumpulan petani
warga negara Indonesia yang
mengelola usaha di
bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.
Dalam
melaksanakan kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) akan dilakukan
pendampingan oleh Pendamping KBR. Pendampingan
adalah kegiatan penguatan
kelembagaan Kelompok Pengelola KBR. Pendamping ditetapkan oleh kepala
balai yang diserahi
tugas dan tanggung
jawab di bidang pengelolaan
daerah aliran sungai
dan rehabilitasi hutan.
Tahapan
pelaksanaan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan
permohonan KBR;
Proposal
Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) ditujukan ke Kepala Balai Pengelolaan Darah Aliran
Sungai dan Hutan Lindung ( BPDASHL ) Solo. Proposal ini berisi :
Ø Daftar
anggota calon Kelompok Pengelola KBR;
Ø Deskripsi
dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit;
Ø Deskripsi
dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit;
Ø Pengesahan
kelompok tani hutan ( KTH ) dari Kepala Desa
2. Verifikasi
permohonan;
Verifikasi
Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dilakukan oleh Tim dari Balai Pengelolaan Darah
Aliran Sungai dan Hutan Lindung ( BPDASHL ) Solo dengan didampingi oleh
Penyuluh Kehutanan setempat. Verifikasi ini terdiri dari :
Ø Verifikasi
administrasi yaitu:
·
Legalitas kelembagaan;
·
Keabsahan keanggotaan; dan
·
Jumlah dan domisili anggota.
Ø Verifikasi
teknis terdiri dari :
·
Kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit; dan
· Kelayakan calon lokasi penanaman Bibit.
3. Penetapan
Kelompok Pengelola KBR;
Untuk
wilayah Kabupaten Pacitan Pengelola Kebun Bibit Rakyat adalah Kelompok Tani Hutan
( KTH ), Kelompok Masyarakat ( Pokmas ). Untuk
dapat menjadi calon
Kelompok Pengelola KBR harus
memenuhi ketentuan:
Ø Beranggotakan paling
sedikit 15 (lima
belas) orang yang terdiri atas
laki-laki dan/atau perempuan;
Ø Mempunyai
calon lokasi penanaman Bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit
dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan
Ø Belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir.
4. Penyusunan
RUKK;
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK ). Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi usulan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR yang meliputi :
·
Nama pengurus dan anggota;
·
Lokasi pembuatan Bibit dan lokasi penanaman
Bibit;
·
Jenis dan jumlah bibit;
·
Bahan dan peralatan;
·
Jenis kegiatan dan rencana biaya; dan
·
Tata waktu.
5. Pembuatan
Bibit;
Pembuatan
bibit dilaksanakan oleh Kelompok Pengelola KBR atau Kelompok Tani Hutan ( KTH
). Pembuatan bibit harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
·
Tempat tumbuh/habitat;
·
Kearifan lokal; dan/atau
·
Kebutuhan masyarakat.
Untuk
Jenis bibit terdiri dari :
·
Tanaman kayu; dan/atau
·
Tanaman HHBK.
6. Distribusi
Bibit;
Pendistribusian
bibit sesuai dengan lokasi calon penanaman yang ada di proposal KBR. Distribusi
bibit dilakukan dengan memindahkan Bibit
dari lokasi pembuatan
Bibit ke lokasi penanaman Bibit.
7. Penyaluran
dana;
Penyaluran dana diberikan kepada
Kelompok Pengelola KBR
yang digunakan untuk pembiayaan pembuatan Bibit..
8. Serah
terima hasil pembuatan Bibit.
Serah
terima bibit harus sesuai dengan jumlah Bibit yang ada di RUKK.
Serah terima
hasil pembuatan Bibit
sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh:
a. Ketua Kelompok Pengelola KBR kepada PPK;
b. PPK kepada Kepala Balai selaku KPA; dan
c. Kepala Balai kepada ketua Kelompok Pengelola
KBR
Serah terima
hasil pembuatan bibit ini dituangkan
dalam berita acara
serah terima hasil pembuatan bibit KBR.
Demikian
tadi sekilas tentang Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) semoga dapat
bermanfaat bagi para pembaca.
Salam Lestari...........!!!!!!
🌳🌳🌳🌳🌳🌳
Tidak ada komentar:
Posting Komentar