Jumat, 10 November 2023



PEMBUATAN KEBUN BIBIT RAKYAT ( KBR )

DI KTH WANA HARAPAN DESA MANTREN, KEC. PUNUNG, KAB. PACITAN

CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH PACITAN


 

Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) adalah kegiatan  pembuatan  bibit  tanaman  hutan  penghasil  kayu dan  hasil  hutan  bukan  kayu  yang  dikelola  oleh  Lembaga Desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan,  atau  pemegang  persetujuan  pengelolaan Perhutanan  Sosial,  dipergunakan  untuk  penanaman sebagai  bagian  dari  pemberdayaan  masyarakat  pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Kelompok  Pengelola  KBR  sesuai dengan Permen LHK No. 10 tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat adalah  lembaga  desa,  kelompok adat,  kelompok  masyarakat,  kelompok  tani  hutan,  atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan  baik  laki-laki  dan/atau  perempuan  yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR.

Di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kerja Pacitan untuk kelompok pengelola KBR pada tahun 2023 ini pelaksananya adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ) dan Kelompok Masyarakat.

Kelompok  Tani  Hutan ( KTH ) adalah  kumpulan  petani  warga negara  Indonesia  yang  mengelola  usaha  di  bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.

Kelompok  Masyarakat  adalah  kumpulan  dari  sejumlah individu  baik  perempuan  dan  laki-laki  yang  berasal  dari masyarakat.

            Dalam melaksanakan kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dilakukan pendampingan oleh Pendamping KBR. Pendampingan  adalah  kegiatan  penguatan  kelembagaan Kelompok Pengelola KBR. Pendamping ditetapkan  oleh kepala  balai  yang  diserahi  tugas  dan  tanggung  jawab  di bidang  pengelolaan  daerah  aliran  sungai  dan  rehabilitasi hutan. 

Tahapan pelaksanaan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) di KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan adalah sebagai berikut :

1.         Pengajuan permohonan KBR

Proposal Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) ditujukan ke Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( BPDAS ) Solo. Proposal ini berisi :

  •  Daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR;
  • Deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit; 
  • Deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit;
  • Pengesahan kelompok tani hutan ( KTH ) dari Kepala Desa 

2.         Verifikasi permohonan

Verifikasi Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dilakukan oleh Tim dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( BPDAS ) Solo dengan didampingi oleh Penyuluh Kehutanan setempat dan Pengurus KTH Wana Harapan. Verifikasi ini terdiri dari :

a.        Verifikasi administrasi yaitu :

  • Legalitas kelembagaan : Berupa SK Penetapan KTH Wana Harapan dari Kepala Desa Mantren.
  • Keabsahan keanggotaan : Keanggotaan ditunjukkan dengan FC KTP.
  • Jumlah dan domisili anggota : Jumlah anggota KTH Wana Harapan adalah 19 orang dan berdomisili di Desa mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.



   b. Verifikasi teknis terdiri dari :

    • Kelayakan calon lokasi pembuatan BibitCalon Lokasi pembuatan bibit KBR terletak di Dusun Krajan Kulon, Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.
    • Kelayakan calon lokasi penanaman Bibit. Calon lokasi penanaman adalah diprioritaskan lahan kritis dan jumlah tegakan dalam suatu lahan masih jarang. 

Lokasi penanaman KBR KTH Wana Harapan tersebar di 5 Dusun yaitu :

1.    Dusun Krajan Kulon

2.    Dusun Krajan Wetan

3.    Dusun Nglarangan

4.    Dusun Klepu

5.    Dusun Suruhan


3.         Penetapan Kelompok Pengelola KBR

Untuk wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kerja Pacitan Pengelola Kebun Bibit Rakyat adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ) dan Kelompok Masyarakat ( Pokmas ). Untuk  dapat  menjadi  calon  Kelompok  Pengelola  KBR harus  memenuhi ketentuan:

    1. Beranggotakan  paling  sedikit  15  (lima  belas)  orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan.
    2. Anggota KTH Wana Harapan terdiri dari 19 orang.
    3. Mempunyai calon lokasi penanaman Bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir.
    4. KTH Wana Harapan dalam waktu 6 tahun terakhir belum pernah melakukan penanaman bibit KBR di calon lokasi penanaman KBR tahun 2023 ini.
    5. Belum  pernah  mendapat  bantuan  kegiatan  sejenis atau  fasilitasi  dari  pemerintah  dalam  jangka  waktu  6 (enam) tahun terakhir.
    6. KTH Wana Harapan dalam waktu 6 tahun terakhir belum pernah menerima kegiatan sejenis dari pemerintah.

4.         Penyusunan RUKK 

Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK ). Rencana  Usulan  Kegiatan  Kelompok  yang  selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola  KBR  yang  berisi  usulan  kegiatan  yang  akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR yang meliputi :

  • Nama dan alamat Kelompok Pengelola KBR
  • Nama pengurus dan anggota
  • Lokasi pembuatan Bibit dan lokasi penanaman Bibit
  • Jenis dan jumlah bibit
  • Bahan dan peralatan
  • Jenis kegiatan dan rencana biaya
  • Tata waktu

5.         Pembuatan Bibit

Pembuatan bibit dilaksanakan oleh Kelompok Pengelola KBR atau Kelompok Tani Hutan ( KTH ). Pembuatan bibit harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Tempat tumbuh/habitat
  • Kearifan lokal
  • Kebutuhan masyarakat

Untuk Jenis bibit terdiri dari

  • Tanaman Kayu 
  • Tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK )

6.         Distribusi Bibit

Pendistribusian bibit sesuai dengan lokasi calon penanaman yang ada di proposal KBR. Distribusi bibit dilakukan  dengan memindahkan  Bibit  dari  lokasi  pembuatan  Bibit  ke  lokasi penanaman Bibit.


7.         Penyaluran dana

Penyaluran  dana diberikan  kepada  Kelompok  Pengelola  KBR  yang digunakan untuk pembiayaan pembuatan Bibit.

8.         Serah terima hasil pembuatan Bibit.

Serah terima bibit harus sesuai dengan target jumlah Bibit yang ada di RUKK.

Serah  terima  hasil  pembuatan  Bibit  dilaksanakan setelah ada monitoring dan evaluasi dari tim BPDAS Solo dan serah  terima  hasil pembuatan bibit ini dituangkan  dalam  berita  acara  serah  terima  hasil pembuatan bibit KBR.

            Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dengan kelompok pengelola KTH Wana Harapan yang berada di Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan mempunyai target bibit yang dibuat adalah sebanyak 35.000 batang. Dengan jenis bibit adalah sebagai berikut :

  • Sengon Laut               : 20.000 Batang
  • Balsa                          : 10.000 Batang
  •  Alpukat                       :   5.000 Batang 

Untuk mendapatkan bibit yang berkualitas yang mampu beradaptasi dengan lingkungan baru dan dapat tumbuh dengan baik jika ditanam di lapangan, sehat dan seragam. Bibit yang berkualitas harus memenuhi mutu genetik benih dan mutu fisik fisiologis bibit. Mutu genetik benih berkaitan dengan faktor bawaan yang ditentukan oleh genetik benih, sedangkan mutu fisik fisiologis bibit menginformasikan tentang kondisi fisik bibit, antara lain: kondisi batang, kesehatan bibit, tinggi, diamater dan kekompakan media. Selain hal tersebut juga untuk mendapatkan bibit yang berkualitas harus dilakukan pemeliharaan secara intensif. Pemeliharaan yang telah dilakukan oleh KTH Wana Harapan dalam pembuatan KBR ini meliputi :

1.         Penyiraman

Penyiraman bibit dilakukan pada pagi dan sore hari. Mencegah bibit   mengalami kematian dan kekeringan,  sangat  penting untuk mendukung kesehatan  bibit,   agar  bibit dapat beradaptasi dan   mengalami  proses pertumbuhan.


2.         Pemupukan

Pupuk adalah  sesuatu yang ditambahkan ke dalam  tanah  dengan  maksud untuk mempertinggi unsur hara yang dapat diserap  di dalam tanah, sehingga pertumbuhan,  hasil,  kualitas  atau  nilai  gizi dari  tanaman yang tumbuh diatasnya dapat  ditingkatkan. Pupuk yang digunakan dalam pemeliharaan bibit KBR ini adalah pupuk kohe Kambing dan tidak menggunakan pupuk kimia.


3.         Penyiangan

Penyiangan atau pembersihan gulma harus  rutin dilakukan, terutama  ketika bibit masih berukuran kecil (pada  awal pertumbuhan)  untuk mengurangi  persaingan dalam memperoleh hara, air dan ruang tumbuh.



6.         Seleksi Bibit

Seleksi bibit dilakukan dengan cara mengelompokkan bibit berdasarkan ukuran dan kesehatan bibit.  Bibit yang sakit dipisahkan pada  bedeng  tersendiri  dan  dilakukan perlakuan khusus. Kegiatan  seleksi dilakukan  secara  rutin  saat  bibit  sudah  menunjukkan adanya persaingan (pertumbuhan  tidak seragam).


9.         Pemberantasan Hama dan Penyakit

Bibit tanaman disebut berpenyakit apabila pada tanaman tersebut terjadi perubahan proses fisiologis yang disebabkan oleh faktor-faktor penyebab penyakit sehingga jelas ditunjukkan adanya gejala.

Gejala penyakit penting untuk diketahui, agar penyebab sakitnya semai dapat diketahui, sehingga tindakan pencegahannya dan pemberanntasannya dapat dilakukan.

Untuk hama yang ada di KBR KTH Wana Harapan adalah ulat dan telah dilakukan pengendalian dengan Insektisida.

        Pada bulan Oktober dan November 2023 telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan KBR di KTH Wana Harapan oleh Tim dari BPDAS Solo dengan didampingi PLKBR Wilker Pacitan dan Penyuluh Kehutanan Kecamatan Punung

Monitoring adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) di KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Evaluasi mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui apakah tujuan dari suatu kegiatan sudah dicapai atau sedang dalam proses pencapaian, serta mengetahui faktor- faktor penunjang dan penghambat yang dijumpai dalam pencapaian tujuan tersebut, sehingga dapat digunakan untuk perencanaan berikutnya atau menentukan langkah-langkah untuk mengatasinya.

Manfaat dari Evaluasi adalah sebagai berikut :

  1. Menentukan arah penyempurnaan pekerjaan.
  2. Memberikan gambaran kemajuan kegiatan dalam mencapai tujuan.
  3. Memperoleh keterangan perihal sasaran yang diperlukan untuk perencanaan.
  4. Pembuktian pentingnya suatu kegiatan



Hasil dari Monitoring dan Evaluasi Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) di KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan adalah sebagai berikut : 

1.        Target bibit sejumlah 35.000 batang. Dan realisasi pembuatan bibit KBR di KTH            Wana Harapan sudah sesuai target dan bahkan melebihi target pembuatan bibit             KBR      yaitu 41.172 Batang, dengan rincian jenis dan jumlah sebagai berikut :

                Target bibit KBR adalah sebagai berikut :

1.         Sengon Laut   = 20.000 Batang

2.         Balsa               = 10.000 Batang

3.         Alpukat            =   5.000 Batang

                Jumlah Total Bibit   = 35.000 Batang

                Realisasi pembuatan Bibit KBR adalah sebagai berikut :

1.         Sengon Laut   = 24.867 batang

2.         Balsa              = 10.611 batang

3.         Alpukat           = 5.694 batang

                Jumlah Total Bibit  = 41.172 Batang


         2    Pertumbuhan tanaman cukup bagus.






3.  KTH Wana Harapan harus selalu melakukan Dokumentasi setiap kegiatan yang telah     dilaksanakan termasuk pada saat pendistribusian bibit dan saat penanaman bibit di         lokasi penanaman sebagai bentuk pertanggungjawaban kelompok ke BPDAS Solo.

 

        Dari kegiatan pembuatan Kebun Bibit Rakyat tersebut dapat memberikan manfaat bagi KTH Wana Harapan selain pemberdayaan anggota juga bisa menambah pengetahuan dan ketrampilan anggota KTH Wana Harapan dalam hal pembuatan bibit tanaman kehutanan dan tanaman produktif serta bisa membantu kegiatan peningkatan rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Harapan dari KTH Wana Harapan adalah bisa melanjutkan pembuatan bibit untuk setiap tahunnya melalui kegiatan Pembibitan Swadaya yang nantinya bisa menjadi salah satu kelola usaha yang bisa dikembangkan di KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung.