Senin, 15 Juli 2024

 

PEMBENTUKAN WANAWIYATA WIDYAKARYA
KTH WANA HARAPAN

DESA MANTREN, KECAMATAN PUNUNG, KABUPATEN PACITAN
CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH PACITAN

 

Wanawiyata Widyakarya adalah model usaha di bidang kehutanan dan atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai percontohan, tempat pelatihan dan magang bagi masyarakat lainnya.

Kegiatan Wanawiyata Widyakarya ini difasilitasi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan BP2SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bentuk Fasilitasi Kegiatan Wanawiyata widyakarya yang diberikan oleh BP2SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sebagai berikut :

1.    Peningkatan kapasitas SDM Wanawiyata Widyakarya

2.    Pemenuhan sarana dan prasarana dasar pelatihan dan pemagangan

3.    Pengembangan Usaha.

Fasilitasi  Pembentukan  Wanawiyata  Widyakarya  bisa berupa  bantuan  untuk kelengkapan  sarana  prasarana  pelatihan  dan  magang,  peningkatan kapasitas  sumber  daya  manusia  dan  pengembangan  usaha.  Kelengkapan sarana  prasarana  antara  lain  berupa  kelengkapan  kesekretariatan  dan sarana  prasarana  pendukung  proses  pelatihan  dan  magang.  Peningkatan kapasitas  sumber  daya  manusia  antara  lain  berupa  pelatihan  pengelola Wanawiyata  Widyakarya,  pelatihan  fasilitator,  serta  pelatihan  dan  magang masyarakat.  Pengembangan  usaha  meliputi    peningkatan  produktivitas, peningkatan kualitas dan penumbuhan koperasi.

Kriteria penerima Fasilitasi adalah sebagai berikut :

  1. Wajib memiliki legalitas sebagai KTH berupa nomor registrasi dari Dinas Kehutanan / LHK dan terdaftar dalam aplikasi SIMLUH (http://simluh.bp2sdm.menlhk.go.id)
  2. KTH minimal adalah kelas madya
  3. Telah berhasil dalam kegiatan usaha bidang kehutanan dan atau lingkungan hidup   
  4. Telah menjadi percontohan, tempat pembelajaran/praktek, kunjungan/studi banding bagi masyarakat
  5. Memiliki sumber daya manusia sebagai fasilitator;
  6. Tersedia fasilitas akomodasi termasuk pemondokan di rumah penduduk, sarana pertemuan, dan  perlengkapan; dan/atau
  7. Lokasi mudah dijangkau. 

Proses penerimaan Fasilitasi kegiatan Wanawiyata widyakarya adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun proposal usulan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Wanawiyata Widyakarya didampingi penyuluh kehutanan/pendamping
  2. Melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Wanawiyata Widyakarya sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS)
  3. Mempertanggungjawabkan dana Fasilitasi Pembentukan Wanawiyata Widyakarya sesuai ketentuan
  4. Membuat dan menyimpan Surat Pertanggungjawaban  (SPJ) administrasi keuangan kegiatan pembentukan Wanawiyata Widyakarya
  5. Membuat  dan menyampaikan laporan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Wanawiyata Widyakarya kepada Kepala Pusat Penyuluhan dengan tembusan kepada Dinas kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan/UPT KLHK
  6. Memanfaatkan dan memelihara hasil kegiatan Fasilitasi Pembentukan Wanawiyata Widyakarya    

Peran Pendamping atau Penyuluh Kehutanan adalah :

1. Mengidentifikasi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai calon Wanawiyata Widyakarya

2.  Mengusulkan kelompok masyarakat calon Wanawiyata Widyakarya yang memenuhi syarat ke Dinas Kehutanan Provinsi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat. Bagi penyuluh UPT KLHK, usulan Wanawiyata Widyakarya ditujukan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

3.  Melaksanakan pendampingan antara lain :

  • Penyusunan proposal usulan kegiatan fasilitasi
  •  Pelaksanaan kegiatan Wanawiyata Widyakarya
  • Penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) administrasi keuangan sesuai dengan proposal dan RAB yang disetujui
  • Pembuatan dan pengiriman laporan kegiatan. 

4. Melakukan penginputan nilai transaksi ekonomi (NTE) KTH pada aplikasi SIMLUH.

5. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Wanawiyata Widyakarya.

           Di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, Kelompok Tani Hutan ( KTH ) yang mendapatkan Fasilitasi kegiatan Wanawiyata Widyakarya tahun 2024 adalah KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. KTH Wana Harapan adalah KTH Kelas Madya yang mempunyai kelola usaha :

1.    Pembibitan

2.    Pembuatan Pupuk Organik Kohe Kambing

3.    Pengembangan Tanaman Produktif menuju ke Agrowisata petik buah.



Usaha pembibitan tanaman kehutanan dan tanaman buah berjalan sejak tahun 2022 dengan jenis bibit yang dibuat adalah Sengon Laut, Gmelina, Alpukat, Petai, Jengkol. Kegiatan pembibitan ini digunakan sebagai edukasi pembuatan bibit tanaman oleh siswa sekolah dan warga di sekitar dan di luar Desa Mantren.



Usaha pembuatan pupuk organik kotoran hewan ( Kohe ) kambing dirintis pada tahun 2023, dengan melihat potensi ternak kambing yang ada di wilayah kelola KTH Wana Harapan yang kotoran kambingnya tidak dimanfaatkan oleh warga Desa Mantren, sehingga KTH mempunyai ide untuk membuat pupuk organik kohe kambing. Seiring berjalannya waktu produk dari Pupuk organik kohe kambing yang mempunyai brand “ PUPUK KOHE KAMBING KTH WANA HARAPAN “ mulai dikenal di masyarakat sekitar dan banyak pihak dari luar yang berkunjung ke KTH Wana Harapan untuk melaksanakan study tiru dan study banding ke KTH Wana Harapan. Lokasi sekretariat yang strategis yang berdekatan dengan sumber mata air Kali Mason yang merupakan sumber mata air yang airnya pada musim kemarau digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Pacitan bagian barat dan bahkan sampai ke Jawa Tengah ini, sangat menguntungkan bagi KTH Wana Harapan untuk mengembangkan kelola usahanya karena banyak pihak dari luar yang berkunjung ke Kali Mason tersebut.




Usaha pengembangan tanaman produktif dirintis pada tahun 2020 diawali dengan Gerakan penanaman bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai                     (BPDAS ) Solo, Bupati Pacitan, UPT Pengelolaan Hutan Wilayah I Pacitan dan Pemdes Mantren serta Masyarakat Desa Mantren. Tujuan dari penanaman ini adalah untuk melestarikan sumber mata air kali mason dengan menanam tanaman konservasi dan tanaman produktif di sekitar Sumber Mata Air Kali Mason. Tindak  lanjut dari kegiatan penanaman tersebut sampai saat ini masih dilakukan pemeliharaan tanaman yang ada di sekitar Kali Mason, dan sebagian tanaman Jambu Air sudah mulai berbuah. KTH Wana Harapan mempunyai rencana untuk mengembangkan jenis tanaman produktif yang lebih banyak sehingga ke depan dapat dijadikan sebagai edukasi pengenalan jenis tanaman produktif dan wisata petik buah.



Kegiatan Wanawiyata Widyakarya KTH Wana Harapan mempunyai alokasi waktu pelaksanaan dari Bulan Juni sampai dengan Desember 2024. Dan diawali dengan sosialisasi Pembentukan Wanawiyata widyakarya dimulai dengan kegiatan Bimtek secara online lewat zoom pada tanggal 05 Juni 2024. Dalam Bimtek tersebut materi yang disampaikan berupa Teknis Pembentukan Wanawiyata widyakarya dan Administrasi Pembentukan Wanawiyata widyakarya. Administrasi diawali dengan Penyusunan Proposal yang didalamnya terdapat Rencana Anggaran Biaya Pembentukan Wanawiyata widyakarya. Untuk KTH Wana Harapan fasilitasi yang diambil adalah Pemenuhan sarana dan prasarana dasar pelatihan dan pemagangan serta Pengembangan Usaha. Pemenuhan sarana dan prasarana digunakan untuk pondok pertemuan. Sedangkan pengembangan usaha yaitu untuk peningkatan kualitas usaha pupuk organik kohe kambing berupa pengadaan Alat pengolah pupuk organik ( Chooper ).

Dengan adanya kegiatan Fasilitasi Pembentukan Wanawiyata Widyakarya ini diharapkan KTH Wana Harapan dapat menjadi tempat pelatihan dan pemagangan bagi pihak lain yang ingin mendapatkan edukasi tentang kelola usaha yang ada di KTH Wana Harapan.

 

 

Salam Lestari…….🌳🌳🌳

Kamis, 01 Februari 2024

 

PENANAMAN BIBIT
KEBUN BIBIT RAKYAT ( KBR )
DI KTH WANA HARAPAN, DESA MANTREN, KECAMATAN PUNUNG
KABUPATEN PACITAN
CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH PACITAN


            Kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dengan pengelola kegiatan KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan telah terlaksana dengan baik pada tahun 2023 dengan rentang waktu bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2023. Kegiatan pembuatan KBR ini berjalan dengan lancar dan baik tanpa adanya kendala sampai dengan bibit siap untuk disalurkan. Jenis bibit KBR terdiri dari tanaman kayu-kayuan dan tanaman MPTS. Tanaman kayu-kayuan berupa :

1.    Sengon Laut jumlah 20.000 batang.

2.    Balsa Jumlah 10.000 batang

Sedangkan untuk tanaman MPTS berupa :

1.    Alpukat jumlah 5.000 batang

Total bibit adalah 35.000 batang.


Pendistribusian bibit KBR ini dilaksanakan di 5 Dusun yang ada di wilayah kelola KTH Wana Harapan Desa Mantren, yaitu :

1.    Dusun Krajan Kulon

2.    Dusun Krajan Wetan

3.    Dusun Nglarangan

4.    Dusun Klepu

5.    Dusun Suruhan

Minat masyarakat dalam menanam tanaman kayu-kayuan dan tanaman MPTS sangat besar. Masyarakat menanam tananam kayu-kayuan di lahan tegalan atau hutan dan menanam tanaman MPTS atau alpukat di kebun atau pekarangan sekitar rumah.

            Pendistribusian bibit KBR dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, karena adanya kendala intensitas hujan yang terlalu sedikit sehingga masyarakat masih ragu untuk melakukan penanaman karena dikhawatirkan setelah bibit ditanam tidak ada hujan sehingga mengakibatkan bibit merana dan mati.

 


Pendistribusian Bibit KBR


Setelah dilakukan penanaman masyarakat diwajibkan untuk melaporkan hasil penanaman dengan cara mendokumentasikan hasil penanaman atau foto berkoordinat ( Geotek penanaman ). Dokumentasi atau Geotek penanaman ini sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban KTH Wana Harapan terhadap keberhasilan kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) ini. Adapun dokumentasi yang harus diambil oleh KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan ini adalah sebanyak 5 % dari target bibit yang dbuat yaitu 5 % x 35.000 batang = 1.750 batang. 

Penanaman bibit KBR dilaksanakan di blok / lokasi yang telah diambil koordinatnya dan telah dilaporkan ke BPDAS Solo. Harapannya penanaman bibit KBR bisa dipantau dan tidak keluar dari titik koordinat blok atau lokasi yang telah ditetapkan di dalam RPB ( Rencana Penanaman Bibit ) yang dituangkan dalam bentuk Peta. Sampai bulan Januari 2024 ini KTH Wana Harapan telah mengambil Geotek penanaman sebanyak 1.750 batang yang hasilnya langsung dikiirm ke Balai Pengeloaan Daerah Aliran Sungai ( BPDAS ) Solo.


Penanaman Bibit KBR Dusun Krajan Kulon 




Penanaman Bibit KBR Dusun Krajan Wetan



Penanaman Bibit KBR Dusun Nglarangan



Penanaman Bibit KBR Dusun Klepu

Dengan adanya kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) ini, dapat dijadikan sebagai pembelajaran KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung dalam kegiatan Persemaian atau Pembuatan bibit tanaman baik tanaman kehutanan maupun tanaman MPTS. Setelah berakhirnya kegiatan pembuatan KBR ini, KTH Wana Harapan akan melanjutkan pembuatan bibit  secara swadaya dan akan dijadikan sebagai agenda tahunan dari KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung sehingga harapan ke depan Pembuatan Bibit Swadaya ini akan menjadi salah satu kelola usaha KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota KTH Wana Harapan serta membantu meningkatkan rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

 

 

Salam Lestari………!!!!

🌳🌱🌳🌱












Jumat, 10 November 2023



PEMBUATAN KEBUN BIBIT RAKYAT ( KBR )

DI KTH WANA HARAPAN DESA MANTREN, KEC. PUNUNG, KAB. PACITAN

CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH PACITAN


 

Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) adalah kegiatan  pembuatan  bibit  tanaman  hutan  penghasil  kayu dan  hasil  hutan  bukan  kayu  yang  dikelola  oleh  Lembaga Desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan,  atau  pemegang  persetujuan  pengelolaan Perhutanan  Sosial,  dipergunakan  untuk  penanaman sebagai  bagian  dari  pemberdayaan  masyarakat  pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Kelompok  Pengelola  KBR  sesuai dengan Permen LHK No. 10 tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat adalah  lembaga  desa,  kelompok adat,  kelompok  masyarakat,  kelompok  tani  hutan,  atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan  baik  laki-laki  dan/atau  perempuan  yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR.

Di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kerja Pacitan untuk kelompok pengelola KBR pada tahun 2023 ini pelaksananya adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ) dan Kelompok Masyarakat.

Kelompok  Tani  Hutan ( KTH ) adalah  kumpulan  petani  warga negara  Indonesia  yang  mengelola  usaha  di  bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.

Kelompok  Masyarakat  adalah  kumpulan  dari  sejumlah individu  baik  perempuan  dan  laki-laki  yang  berasal  dari masyarakat.

            Dalam melaksanakan kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dilakukan pendampingan oleh Pendamping KBR. Pendampingan  adalah  kegiatan  penguatan  kelembagaan Kelompok Pengelola KBR. Pendamping ditetapkan  oleh kepala  balai  yang  diserahi  tugas  dan  tanggung  jawab  di bidang  pengelolaan  daerah  aliran  sungai  dan  rehabilitasi hutan. 

Tahapan pelaksanaan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) di KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan adalah sebagai berikut :

1.         Pengajuan permohonan KBR

Proposal Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) ditujukan ke Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( BPDAS ) Solo. Proposal ini berisi :

  •  Daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR;
  • Deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit; 
  • Deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit;
  • Pengesahan kelompok tani hutan ( KTH ) dari Kepala Desa 

2.         Verifikasi permohonan

Verifikasi Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dilakukan oleh Tim dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( BPDAS ) Solo dengan didampingi oleh Penyuluh Kehutanan setempat dan Pengurus KTH Wana Harapan. Verifikasi ini terdiri dari :

a.        Verifikasi administrasi yaitu :

  • Legalitas kelembagaan : Berupa SK Penetapan KTH Wana Harapan dari Kepala Desa Mantren.
  • Keabsahan keanggotaan : Keanggotaan ditunjukkan dengan FC KTP.
  • Jumlah dan domisili anggota : Jumlah anggota KTH Wana Harapan adalah 19 orang dan berdomisili di Desa mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.



   b. Verifikasi teknis terdiri dari :

    • Kelayakan calon lokasi pembuatan BibitCalon Lokasi pembuatan bibit KBR terletak di Dusun Krajan Kulon, Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.
    • Kelayakan calon lokasi penanaman Bibit. Calon lokasi penanaman adalah diprioritaskan lahan kritis dan jumlah tegakan dalam suatu lahan masih jarang. 

Lokasi penanaman KBR KTH Wana Harapan tersebar di 5 Dusun yaitu :

1.    Dusun Krajan Kulon

2.    Dusun Krajan Wetan

3.    Dusun Nglarangan

4.    Dusun Klepu

5.    Dusun Suruhan


3.         Penetapan Kelompok Pengelola KBR

Untuk wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kerja Pacitan Pengelola Kebun Bibit Rakyat adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ) dan Kelompok Masyarakat ( Pokmas ). Untuk  dapat  menjadi  calon  Kelompok  Pengelola  KBR harus  memenuhi ketentuan:

    1. Beranggotakan  paling  sedikit  15  (lima  belas)  orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan.
    2. Anggota KTH Wana Harapan terdiri dari 19 orang.
    3. Mempunyai calon lokasi penanaman Bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir.
    4. KTH Wana Harapan dalam waktu 6 tahun terakhir belum pernah melakukan penanaman bibit KBR di calon lokasi penanaman KBR tahun 2023 ini.
    5. Belum  pernah  mendapat  bantuan  kegiatan  sejenis atau  fasilitasi  dari  pemerintah  dalam  jangka  waktu  6 (enam) tahun terakhir.
    6. KTH Wana Harapan dalam waktu 6 tahun terakhir belum pernah menerima kegiatan sejenis dari pemerintah.

4.         Penyusunan RUKK 

Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK ). Rencana  Usulan  Kegiatan  Kelompok  yang  selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola  KBR  yang  berisi  usulan  kegiatan  yang  akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR yang meliputi :

  • Nama dan alamat Kelompok Pengelola KBR
  • Nama pengurus dan anggota
  • Lokasi pembuatan Bibit dan lokasi penanaman Bibit
  • Jenis dan jumlah bibit
  • Bahan dan peralatan
  • Jenis kegiatan dan rencana biaya
  • Tata waktu

5.         Pembuatan Bibit

Pembuatan bibit dilaksanakan oleh Kelompok Pengelola KBR atau Kelompok Tani Hutan ( KTH ). Pembuatan bibit harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Tempat tumbuh/habitat
  • Kearifan lokal
  • Kebutuhan masyarakat

Untuk Jenis bibit terdiri dari

  • Tanaman Kayu 
  • Tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK )

6.         Distribusi Bibit

Pendistribusian bibit sesuai dengan lokasi calon penanaman yang ada di proposal KBR. Distribusi bibit dilakukan  dengan memindahkan  Bibit  dari  lokasi  pembuatan  Bibit  ke  lokasi penanaman Bibit.


7.         Penyaluran dana

Penyaluran  dana diberikan  kepada  Kelompok  Pengelola  KBR  yang digunakan untuk pembiayaan pembuatan Bibit.

8.         Serah terima hasil pembuatan Bibit.

Serah terima bibit harus sesuai dengan target jumlah Bibit yang ada di RUKK.

Serah  terima  hasil  pembuatan  Bibit  dilaksanakan setelah ada monitoring dan evaluasi dari tim BPDAS Solo dan serah  terima  hasil pembuatan bibit ini dituangkan  dalam  berita  acara  serah  terima  hasil pembuatan bibit KBR.

            Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dengan kelompok pengelola KTH Wana Harapan yang berada di Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan mempunyai target bibit yang dibuat adalah sebanyak 35.000 batang. Dengan jenis bibit adalah sebagai berikut :

  • Sengon Laut               : 20.000 Batang
  • Balsa                          : 10.000 Batang
  •  Alpukat                       :   5.000 Batang 

Untuk mendapatkan bibit yang berkualitas yang mampu beradaptasi dengan lingkungan baru dan dapat tumbuh dengan baik jika ditanam di lapangan, sehat dan seragam. Bibit yang berkualitas harus memenuhi mutu genetik benih dan mutu fisik fisiologis bibit. Mutu genetik benih berkaitan dengan faktor bawaan yang ditentukan oleh genetik benih, sedangkan mutu fisik fisiologis bibit menginformasikan tentang kondisi fisik bibit, antara lain: kondisi batang, kesehatan bibit, tinggi, diamater dan kekompakan media. Selain hal tersebut juga untuk mendapatkan bibit yang berkualitas harus dilakukan pemeliharaan secara intensif. Pemeliharaan yang telah dilakukan oleh KTH Wana Harapan dalam pembuatan KBR ini meliputi :

1.         Penyiraman

Penyiraman bibit dilakukan pada pagi dan sore hari. Mencegah bibit   mengalami kematian dan kekeringan,  sangat  penting untuk mendukung kesehatan  bibit,   agar  bibit dapat beradaptasi dan   mengalami  proses pertumbuhan.


2.         Pemupukan

Pupuk adalah  sesuatu yang ditambahkan ke dalam  tanah  dengan  maksud untuk mempertinggi unsur hara yang dapat diserap  di dalam tanah, sehingga pertumbuhan,  hasil,  kualitas  atau  nilai  gizi dari  tanaman yang tumbuh diatasnya dapat  ditingkatkan. Pupuk yang digunakan dalam pemeliharaan bibit KBR ini adalah pupuk kohe Kambing dan tidak menggunakan pupuk kimia.


3.         Penyiangan

Penyiangan atau pembersihan gulma harus  rutin dilakukan, terutama  ketika bibit masih berukuran kecil (pada  awal pertumbuhan)  untuk mengurangi  persaingan dalam memperoleh hara, air dan ruang tumbuh.



6.         Seleksi Bibit

Seleksi bibit dilakukan dengan cara mengelompokkan bibit berdasarkan ukuran dan kesehatan bibit.  Bibit yang sakit dipisahkan pada  bedeng  tersendiri  dan  dilakukan perlakuan khusus. Kegiatan  seleksi dilakukan  secara  rutin  saat  bibit  sudah  menunjukkan adanya persaingan (pertumbuhan  tidak seragam).


9.         Pemberantasan Hama dan Penyakit

Bibit tanaman disebut berpenyakit apabila pada tanaman tersebut terjadi perubahan proses fisiologis yang disebabkan oleh faktor-faktor penyebab penyakit sehingga jelas ditunjukkan adanya gejala.

Gejala penyakit penting untuk diketahui, agar penyebab sakitnya semai dapat diketahui, sehingga tindakan pencegahannya dan pemberanntasannya dapat dilakukan.

Untuk hama yang ada di KBR KTH Wana Harapan adalah ulat dan telah dilakukan pengendalian dengan Insektisida.

        Pada bulan Oktober dan November 2023 telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan KBR di KTH Wana Harapan oleh Tim dari BPDAS Solo dengan didampingi PLKBR Wilker Pacitan dan Penyuluh Kehutanan Kecamatan Punung

Monitoring adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) di KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Evaluasi mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui apakah tujuan dari suatu kegiatan sudah dicapai atau sedang dalam proses pencapaian, serta mengetahui faktor- faktor penunjang dan penghambat yang dijumpai dalam pencapaian tujuan tersebut, sehingga dapat digunakan untuk perencanaan berikutnya atau menentukan langkah-langkah untuk mengatasinya.

Manfaat dari Evaluasi adalah sebagai berikut :

  1. Menentukan arah penyempurnaan pekerjaan.
  2. Memberikan gambaran kemajuan kegiatan dalam mencapai tujuan.
  3. Memperoleh keterangan perihal sasaran yang diperlukan untuk perencanaan.
  4. Pembuktian pentingnya suatu kegiatan



Hasil dari Monitoring dan Evaluasi Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) di KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan adalah sebagai berikut : 

1.        Target bibit sejumlah 35.000 batang. Dan realisasi pembuatan bibit KBR di KTH            Wana Harapan sudah sesuai target dan bahkan melebihi target pembuatan bibit             KBR      yaitu 41.172 Batang, dengan rincian jenis dan jumlah sebagai berikut :

                Target bibit KBR adalah sebagai berikut :

1.         Sengon Laut   = 20.000 Batang

2.         Balsa               = 10.000 Batang

3.         Alpukat            =   5.000 Batang

                Jumlah Total Bibit   = 35.000 Batang

                Realisasi pembuatan Bibit KBR adalah sebagai berikut :

1.         Sengon Laut   = 24.867 batang

2.         Balsa              = 10.611 batang

3.         Alpukat           = 5.694 batang

                Jumlah Total Bibit  = 41.172 Batang


         2    Pertumbuhan tanaman cukup bagus.






3.  KTH Wana Harapan harus selalu melakukan Dokumentasi setiap kegiatan yang telah     dilaksanakan termasuk pada saat pendistribusian bibit dan saat penanaman bibit di         lokasi penanaman sebagai bentuk pertanggungjawaban kelompok ke BPDAS Solo.

 

        Dari kegiatan pembuatan Kebun Bibit Rakyat tersebut dapat memberikan manfaat bagi KTH Wana Harapan selain pemberdayaan anggota juga bisa menambah pengetahuan dan ketrampilan anggota KTH Wana Harapan dalam hal pembuatan bibit tanaman kehutanan dan tanaman produktif serta bisa membantu kegiatan peningkatan rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Mantren, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Harapan dari KTH Wana Harapan adalah bisa melanjutkan pembuatan bibit untuk setiap tahunnya melalui kegiatan Pembibitan Swadaya yang nantinya bisa menjadi salah satu kelola usaha yang bisa dikembangkan di KTH Wana Harapan Desa Mantren, Kecamatan Punung.