PEMBINAAN
PENYULUH
KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
( PKSM
)
CABANG
DINAS KEHUTANAN WILAYAH PACITAN
Penyuluh
Kehutanan Swadaya Masyarakat
yang selanjutnya disebut PKSM
adalah pelaku utama
yang berhasil dalam usahanya
dan warga masyarakat
lainnya yang dengan kesadarannya
sendiri mau dan
mampu menjadi penyuluh.
Adapun
sasaran Penyuluhan Kehutanan Swadaya Masyarakat ( PKSM ) adalah pihak yang
paling berhak memperoleh manfaat
penyuluhan meliputi sasaran utama
(pelaku utama dan
pelaku usaha) dan sasaran antara (pemangku kepentingan
lainnya). Pelaku Utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan,
petani, beserta keluarga intinya. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara
Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola
usaha kehutanan.
Penyelenggaraan PKSM bertujuan:
1. Mendukung Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
2. Untuk meningkatkan kinerja pelaku utama dan pelaku usaha penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dalam pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan.
PKSM
ini bersifat mandiri karena pada saat ini belum ada insentif bagi PKSM yang
mendukung kelembagaan mereka.
Syarat untuk menjadi PKSM adalah sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu identitas penduduk (KTP).
2. Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang kehutanan.
3. Telah melakukan upaya-upaya nyata dibidang pembangunan kehutanan secara sukarela/swadaya atau telah berhasil mengembangkan usaha produktif bidang kehutanan dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya.
4. Mempunyai sifat kepemimpinan, kemampuan komunikasi, dan teladan bagi masyarakat dan
5. Mendapat pengakuan dari masyarakat di sekitarnya bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan sebagai penyuluh kehutanan.
Tugas
PKSM adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan, melaksanakan,
mengembangkan kegiatan penyuluhan
kehutanan;
2. Menyusun
rencana kegiatan penyuluhan kehutanan.
3. Melaksanakan kegiatan
penyuluhan kehutanan secara mandiri.
4. Berperan aktif
menumbuhkembangkan kegiatan
Penyuluhan Kehutanan.
5. Menyampaikan informasi
dan teknologi baru
dan tepat guna bagi pelaku utama.
6. Mengolah data
hasil lapangan untuk
dijadikan program dan metode
Penyuluhan Kehutanan.
PKSM dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berkoordinasi dengan Penyuluh Kehutananan ASN dalam hal :
1. Menyusun Rencana Kerja / Kegiatan, metode dan materi penyuluhan kehutanan.
2. Melaksanakan pendampingan berbagai usaha produktif bidang kehutanan.
3. Memecahkan pemecahan masalah dalam hal pengembangan usaha.
4. Mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha pelaku utama dan pelaku usaha.
5. Pembinaan PKSM dilakukan oleh Instansi Pelaksana Penyuluhan Kehutanan di tingkat Cabang Dinas Kehutanan.
Pada
tanggal 21 Juni 2022 Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan melaksanakan
kegiatan Pembinaan PKSM. Pembinaan ini dilaksanakan di Watu Mejo Mangrove Park
Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Kegiatan Pembinaan PKSM ini
dihadiri oleh :
1. Kepala
Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan (Bpk. Wardoyo, S. Hut., M.M.)
2. Kepala
Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat (RLPM) Cabang Dinas
Kehutanan Wilayah Pacitan (Bapak Sabar Budiono, S. Hut.).
3. Koordinator
Penyuluh Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan (Slamet Riyanto, SP.)
4. Penyuluh
Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan.
5. PKSM
Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan.
Tema
pembinaan PKSM adalah Program Kegiatan PKSM Cabang Dinas Kehutanan Wilayah
Pacitan.
Sebelum
menentukan program kegiatan PKSM, terlebih dahulu harus dilakukan penggalian
potensi masing-masing wilayah PKSM seperti pada tabel dibawah ini.
POTENSI
PKSM CDK WILAYAH PACITAN
NO |
NAMA |
WILAYAH KERJA |
POTENSI |
|
|
|
|
1 |
NANANG ADI WIJAYA |
Ds. Gedangan, Kec. Ngrayun, Ponorogo |
|
2 |
TUMINO |
Ds. Tumino, Kec. Punung, Pacitan |
|
3 |
PAINO |
Ds. Sumber, Kec. Pringkuku, Pacitan |
|
4 |
SAKRI |
Desa Bangunsari, Kec. Bandar, Pacitan |
|
5 |
KATRI |
Ds. Ngreco, Kec. Tegalombo, Pacitan |
|
6 |
TOBIB |
Desa Karangrejo, Kec. Arjosari,
Pacitan |
|
7 |
SUPRAYITNO |
KTH Wono Ijo Lestari, Kec. Sooko, Kab.
Ponorogo |
|
8 |
AGUS SUNARTO |
KTH Songsong Manunggal, Ds. Tokawi,
Nawangan, Pacitan |
|
9 |
SOMO TEGUH |
Ds. Sudimoro, Kec. Sudimoro, Pacitan |
|
10 |
MISGINEN |
Ds. Purworejo, Kec. Pacitan, Kab.
Pacitan |
|
11. |
SUGIYONO |
Ds. Wonosobo, Ngadirojo, Pacitan |
|
12 |
PAWIT |
Ds. Karanganyar, Kebonagung, Pacitan |
|
13 |
MEGA |
KTH Aren Lestari, Ds. Temon, Arjosari,
Pacitan |
|
Dari
hasil penggalian potensi PKSM ini ke depan nanti bisa dilakukan tindak lanjut
untuk merencanakan program kegiatan yang disesuaikan dengan potensi wilayah
masing-masing PKSM.
Dari hasi pembinaan PKSM ini diperoleh :
- Progres, realisasi serta permasalahan yang dihadapi PKSM dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan kehutanan.
- Mengetahui efektifitas kegiatan penyuluhan kehutanan oleh PKSM dan dampaknya terhadap peningkatan ekonomi keluarga petani serta kelestarian fungsi hutan dan lingkungan.
- Pelaporan mengenai data dan informasi PKSM yang meliputi kondisi, jumlah dan kegiatan yang telah dilakukan PKSM.
Dari
hasil pertemuan Pembinaan PKSM ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan
Sumber Daya Manusia PKSM yang ada di wilayah Cabang Dinas Kehutanan Wilayah
Pacitan.
Demikian
sekilas tulisan tentang Pembinaan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat ( PKSM
) Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat
bagi pembaca.
Salam
Lestari........🌳🌳🌳🌳
Tidak ada komentar:
Posting Komentar