Rabu, 06 April 2022

 PEMBUATAN KEBUN BIBIT RAKYAT ( KBR )

 

Kebun Bibit Rakyat atau sering disebut KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh Lembaga Desa, Kelompok Adat, Kelompok Masyarakat, Kelompok Tani Hutan,  atau  pemegang  persetujuan  pengelolaan Perhutanan  Sosial,  dipergunakan  untuk  penanaman sebagai  bagian  dari  pemberdayaan  masyarakat  pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Kelompok  Pengelola  KBR  adalah  lembaga  desa,  kelompok adat,  kelompok  masyarakat,  kelompok  tani  hutan,  atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan  baik  laki-laki  dan/atau  perempuan  yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR.

Di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan untuk kelompok pengelola KBR pada umumnya adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ).

Kelompok  Tani  Hutan  adalah  kumpulan  petani  warga negara  Indonesia  yang  mengelola  usaha  di  bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.

Dalam melaksanakan kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) akan dilakukan pendampingan oleh Pendamping KBR. Pendampingan  adalah  kegiatan  penguatan  kelembagaan Kelompok Pengelola KBR. Pendamping ditetapkan  oleh kepala  balai  yang  diserahi  tugas  dan  tanggung  jawab  di bidang  pengelolaan  daerah  aliran  sungai  dan  rehabilitasi hutan. 

Tahapan pelaksanaan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) adalah sebagai berikut :

1.    Pengajuan permohonan KBR;

Proposal Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) ditujukan ke Kepala Balai Pengelolaan Darah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ( BPDASHL ) Solo. Proposal ini berisi :

Ø  Daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR;

Ø  Deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit; 

Ø  Deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit;

Ø  Pengesahan kelompok tani hutan ( KTH ) dari Kepala Desa 

2.    Verifikasi permohonan;

Verifikasi Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) dilakukan oleh Tim dari Balai Pengelolaan Darah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ( BPDASHL ) Solo dengan didampingi oleh Penyuluh Kehutanan setempat. Verifikasi ini terdiri dari :

Ø  Verifikasi administrasi yaitu:

·         Legalitas kelembagaan;

·         Keabsahan keanggotaan; dan

·         Jumlah dan domisili anggota.

Ø  Verifikasi teknis terdiri dari :

·         Kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit; dan

·         Kelayakan calon lokasi penanaman Bibit.


3.    Penetapan Kelompok Pengelola KBR;

Untuk wilayah Kabupaten Pacitan Pengelola Kebun Bibit Rakyat adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ), Kelompok Masyarakat ( Pokmas ). Untuk  dapat  menjadi  calon  Kelompok  Pengelola  KBR harus  memenuhi ketentuan:

Ø  Beranggotakan  paling  sedikit  15  (lima  belas)  orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan;

Ø  Mempunyai calon lokasi penanaman Bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan

Ø  Belum  pernah  mendapat  bantuan  kegiatan  sejenis atau  fasilitasi  dari  pemerintah  dalam  jangka  waktu  6 (enam) tahun terakhir. 

4.    Penyusunan RUKK; 

Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK ). Rencana  Usulan  Kegiatan  Kelompok  yang  selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola  KBR  yang  berisi  usulan  kegiatan  yang  akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR yang meliputi :

·         Nama pengurus dan anggota;

·         Lokasi pembuatan Bibit dan lokasi penanaman Bibit;

·         Jenis dan jumlah bibit;

·         Bahan dan peralatan;

·         Jenis kegiatan dan rencana biaya; dan

·         Tata waktu.

5.    Pembuatan Bibit; 

Pembuatan bibit dilaksanakan oleh Kelompok Pengelola KBR atau Kelompok Tani Hutan ( KTH ). Pembuatan bibit harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

·         Tempat tumbuh/habitat;

·         Kearifan lokal; dan/atau

·         Kebutuhan masyarakat.

Untuk Jenis bibit terdiri dari :

·         Tanaman kayu; dan/atau 

·         Tanaman HHBK.

6.    Distribusi Bibit;

Pendistribusian bibit sesuai dengan lokasi calon penanaman yang ada di proposal KBR. Distribusi bibit dilakukan  dengan memindahkan  Bibit  dari  lokasi  pembuatan  Bibit  ke  lokasi penanaman Bibit.

7.    Penyaluran dana;

Penyaluran  dana diberikan  kepada  Kelompok  Pengelola  KBR  yang digunakan untuk pembiayaan pembuatan Bibit..

8.    Serah terima hasil pembuatan Bibit.

Serah terima bibit harus sesuai dengan jumlah Bibit yang ada di RUKK.

Serah  terima  hasil  pembuatan  Bibit  sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh:

a.  Ketua Kelompok Pengelola KBR kepada PPK;

b.  PPK kepada Kepala Balai selaku KPA; dan

c.  Kepala Balai kepada ketua Kelompok Pengelola KBR

Serah  terima  hasil pembuatan bibit ini dituangkan  dalam  berita  acara  serah  terima  hasil pembuatan bibit KBR.

Demikian tadi sekilas tentang Pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. 



Salam Lestari...........!!!!!!

🌳🌳🌳🌳🌳🌳







Jumat, 04 Februari 2022

PERMOHONAN FDB ( FASILITAS DANA BERGULIR )

 TUNDA TEBANG HUTAN RAKYAT

Pinjaman tunda tebang FDB – HR bertujuan untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon sampai umur masak tebang serta memberdayakan petani melalui usaha produktif.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Direktur Utama Nomor 13/BPDLH/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dana Bergulir
  3. Peraturan Direktur Utama Nomor 14/BPDLH/2021 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Pola Konvensional

Kelengkapan Dokumen Permohonan FDB

  1.    Surat permohonan FDB
  2.   Proposal permohonan FDB ( Data dan Informasi jenis usaha kehutanan yang dijaminkan / diagunkan )
  3.  Dokumen pendukung permohonan FDB

a.    KTP dan KK ( suami /istri )

b.    Dokumen penguasaaan lahan

c.    Surat keterangan domisili dari Kepala Desa

d.    Dokumen Kelompok  ( BA, Peraturan Kelompok )

e.    Surat Pernyataan penyerahan jaminan dan kuasa penjualan

f.     Surat pernyataan tanggung renteng

g.    Surat Rekomendasi dari pendamping kelompok

h.    Rencana definitive Kebutuhan kelompok / Individu

i.    Thally sheet data pohon jaminan pinjaman Tunda Tebang Hutan Rakyat

 

Penilaian Administrasi Permohonan FDB

Penilaian meliputi :

  1.     Identitas Pemohon ( Nama, NIK, Tempat Tanggal Lahir Pemohon )
  2.   Identitas Pasangan
  3.   No. KK
  4.    Bukti Penguasaan Lahan

a.    Dokumen Pokok : Jenis tanaman, No. Nama dan Lokasi.

b.  Dokumen Pendukung : Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Riwayat Tanah.

c.    Luas

Jika kesesuaian identitas pemohon dengan bukti penguasaan lahan adalah sama maka dinyatakan sesuai.

Kelayakan permohonan FDB ( Nilai jaminan/agunan usaha kehutanan dengan nilai permohonan FDB ). Nilai Jaminan dihitung dengan formulasi ( Volume Kayu x harga kayu per m³ dengan hasil survey harga kayu saat itu.

Penilaian Kelembagaan dan social budaya , sebagian besar anggota kelompok berprofesi sebagai petani, aspek etiket baik, fungsi kelompok dan pendampingan

Rekomendasi ( Jika syarat administrasi permohonan FDB , proposal FDB, dan dokumen pendukung lain sudah sesuai maka dilanjukan ke tahap penilaian lapangan.

Survey Lapangan terdiri dari :

  1. Identitas pemohon ( Nama/NIK/TL )
  2. Bukti Penguasaan Lahan : Dokumen Pokok ( Jenis, No, Nama dan Lokasi ,
  3. Luas ( Ha ), Nama-nama pemilik batas lahan
  4. Pohon tunda tebang : Jenis, Kelas keliling ( Cm ), Harga per kelas keliling posisi berdiri ( Rp/Btg ),
  5. Yang diusulkan : Jumlah ( Btg ), Nilai Pohon Tunda Tebang ( Rp )
  6. Yang disetujui : Jumlah ( BTG ), Nilai Pinjaman /  Maksimal 50% dari Nilai Pohon ( Rp )

Jika survey lapangan sudah disetujui selanjutnya akan dilakukan akad perjanjian pinjaman tunda tebang Hutan Rakyat. 



        Demikian tadi tulisan singkat tentang Permohonan FDB ( Fasilitas Dana Bergulir ) Tunda Tebang Hutan Rakyat. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Salam Lestari.....!!!!!!!!!

🌳🌳🌳🌲🌲🌲











Selasa, 07 Desember 2021

 

PENATAUSAHAAN KAYU BUDIDAYA DARI HUTAN HAK

 

PEMANFAATAN HASIL KAYU BUDIDAYA DARI HUTAN HAK

  1. Dilakukan oleh Pemilik Hutan Hak
  2. Tidak perlu izin penebangan
  3. Penetapan jenis, pengukuran volume / berat dan penghitungan jumlah dilakukan Pemilik Hutan Hak
  4. Dapat diolah langsung menjadi kayu olahan rakyat di tempat penebangan

PENGANGKUTAN ( SAKR = SURAT ANGKUTAN KAYU RAKYAT )

  1. Dokumen angkutan dari tempat penebangan ( TPT-KB / Tempat Penampungan Kayu Terdaftar Kayu Bulat  / PBPHH ( Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan ).
  2. Diterbitkan Pemilik Hutan Hak ( dari tempat tebangan ) dan GANISPH ( Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan ) dari TPT-KB/PBPHH
  3. Berlaku sebagai Surat Keterangan Asal Usul Hasil Hutan Hak
  4. Berlaku untuk kayu budidaya yang termasuk dalam Appendix CITES
  5. Berlaku sebagai Deklarasi Hasil Hutan
  6. Pengadaannya dilakukan Pemilik Hutan Hak dan dapat dilakukan dengan salinan serta pengisiannya dengan tulisan tangan
  7. Dibuat dua rangkap ( untuk menyertai pengiriman dan arsip )
  8. Masa berlaku mempertimbangan jarak dan waktu tempuh normal
  9. Dalam hal terjadi hambatan dan masa berlaku habis, Pengemudi/Nakhoda membuat Surat Keterangan di atas kertas bermaterai


  1. Keputusan berdasarkan Kepala Dinas di Luar Pulau Jawa dan Bali dapat menambah jenis kayu budidaya dari Hutan Hak dengan Keputusan
  2. Hasil verifikasi keberadaan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di Provinsi yang bersangkutan.
  3. Salinan Keputusan disampaikan kepada Kepala Balai setempat



PENGANGKUTAN LANJUTAN ( NOTA PERUSAHAAN )

  1.  Bentuk : Kayu Olahan / Barang Jadi
  2. Penerbit : Pengirim

PENERIMAAN

  1.           Penerimaan di TPT-KB / PBPHH dilakukan oleh GANISPH
  2.           Dibubuhkan stempel “ TELAH DIGUNAKAN

PELAPORAN

  1. TPT-KB/PBPHH melaporkan penerimaan dan pengangkutan lanjutannya kepada Kepala Dinas dan Kepala Balai

 

Demikian tadi uraian singkat tentang Penatausahaan Kayu Budidaya dari Hutan Hak, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.


Salam Lestari ..........🌳🌳🌳🌳🌳🌳

Senin, 15 November 2021

 

AKSI CABANG DINAS KEHUTANAN ( CDK ) WILAYAH PACITAN DALAM GERAKAN PENANAMAN POHON

UNTUK MENGHIJAUKAN BUMI

 

Untuk membuat bumi semakin hijau diperlukan upaya berupa penanaman pohon sehingga gerakan penghijauan bumi tersebut harus selalu dilakukan. Tujuan dari kegiatan penanaman pohon adalah sebagai upaya penyelamatan lingkungan untuk pemulihan lahan kritis, antisipasi banjir, tanah longsor dan kekeringan serta penyelamatan sumber mata air.

Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan di awal musim penghujan ini ikut berperan aktif dalam Gerakan penanaman pohon.  Cabang Dinas kehutanan Wilayah Pacitan bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ( BPDASHL ) Solo memberikan bantuan bibit tanaman kayu-kayuan maupun tanaman buah-buahan ( MPTS ) sebagai wujud kepedulian dan aksi nyata dalam Penyelamatan lingkungan yg dilaksanakan oleh berbagai pihak seperti Kelompok Tani Hutan ( KTH ), Pemerintah Desa dan pihak swasta. Aksi Gerakan penanaman pohon ini juga mendapat dukungan dari Bapak Bupati Pacitan dengan ikut serta menghadiri aksi penanaman pohon yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan.

Bantuan bibit dari BPDASHL Solo tersebut terdiri dari berbagai jenis tanaman seperti Sengon Laut, Trembesi, Beringin, Aren, Jambu Air, Jambu Biji Merah, Jeruk, Ketapang, Kelengkeng, Matoa, Nangka, Petai, Jengkol, Sawo, Sirsak, Rambutan. Pengambilan bibit oleh Kelompok Tani Hutan ( KTH ) dan Pemerintah Desa dapat diambil sendiri secara langsung di Persemaian Permanen BPDAS Solo Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, yang selanjutnya diserahkan kepada masyarakat untuk ditanam di lahan milik masyarakat atau lahan milik Desa. Masyarakat tidak hanya menanam tanaman tersebut tetapi juga diharapkan mau memelihara bibit tersebut agar dapat bermanfaat bagi lingkungan dan dapat memperoleh hasil dari segi ekonomi dari penanaman pohon tersebut. Di samping bekerja sama dengan KTH dan Pemerintah Desa, Cabang Dinas Kehutanan juga melakukan Gerakan penanaman pohon dengan pihak sekolah dalam rangka mendukung sekolah menuju Adiwiyata ( Green school )  yaitu salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Diharapkan setiap warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat dan menghindari dampak lingkungan yang negatif. Dan salah satunya adalah dengan Aksi Gerakan menanam pohon di lingkungan sekitar sekolah.

Di bulan November ini Cabang Dinas Kehutanan merencanakan aksi Gerakan Penanaman Pohon di 4 tempat, 1 tempat sudah terealisasi dan 3 tempat belum terealisasi, antara lain :

1.   Tanggal 09 November 2021 di Pantai Pidakan Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dihadiri oleh Bapak KCDK Wilayah Pacitan, Bapak Camat Tulakan, Pemdes Jetak, Manajemen Pantai Pidakan, Kelompok Tani Hutan ( KTH ) Wana Dharma I Desa Jetak, Penyuluh Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Wilker Pacitan serta Masyarakat Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.





2.  Tanggal 18 November 2021 di SMKN Kebonagung, Kabupaten Pacitan ( Belum dilaksanakan ).

3. Tanggal 19 November 2021 Dusun Duwetan, Desa Semanten, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan yang rencananya akan dihadiri oleh Bapak Bupati Pacitan ( Belum dilaksanakan ).

4.   Tanggal 26 November 2021 di Desa Sempu, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan yang rencananya akan dihadiri oleh Bapak Bupati Pacitan ( Belum dilaksanakan ).

Dari aksi Gerakan penanaman tersebut  yang terpenting adalah masyarakat dapat menjaga dan merawat dengan baik pohon yang sudah di tanam sehingga dapat berfungsi menjaga ketersediaan air, menjaga ekosistem dan menyediakan oksigen serta harapan ke depan bisa memberikan manfaat untuk kehidupan masyarakat.

 

Mari Hijaukan Bumi Kita…….!!!!!!

Salam Lestari……🌳🌳🌳🌳🌳🌳


Jumat, 22 Oktober 2021

ANYAMAN BAMBU DESA WARENG, KECAMATAN PUNUNG, KABUPATEN PACITAN DI TENGAH-TENGAH ZAMAN PLASTIK

 

Bambu di Indonesia potensinya sangat menjanjikan, bambu merupakan tumbuhan mudah dikembangkan dan mempunyai daur hidup yang relatif cepat, dengan waktu panen hanya 3 - 4 tahun. Bambu merupakan tumbuhan yang diharapkan dapat dijadikan sebagai substitusi bahan baku kayu komersial, karena kayu komersial semakin lama produksinya semakin menurun dan harganya yang relatif mahal. Sedangkan bambu memiliki keunggulan tersendiri dibanding kayu, karena bambu mudah dikembangkan, ulet, elastisitas yang tinggi, mudah dibentuk dan harganya relatif murah dibandingkan dengan kayu. 

Bambu merupakan salah satu tanaman tropis yang banyak ditemukan di Indonesia. Tanaman sejenis rumput yang memiliki batang beruas-ruas yang kuat dan tinggi ini memiliki fungsi penting dalam tiga kebutuhan pokok manusia. Bambu dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai keperluan sandang, pangan, dan papan.

Dalam pangan, bambu muda (rebung) bisa digunakan sebagai bahan dasar sayur yang lezat. Bambu juga bisa dimanfaatkan dalam pembuatan rumah hunian, sehingga mampu menunjang kehidupan manusia dari segi papan. Selain itu, bambu dapat diolah (dengan menganyam) menjadi beraneka wadah, hiasan, dan aneka kebutuhan sandang yang lainnya seperti, Caping ( topi ), keranjang, lampu hias, tas, dan lain-lain.

Hasil anyaman dari bambu tidak sekadar memiliki fungsi praktis, tapi juga fungsi estetis. Kerajinan anyaman yang dihasilkan pun bukan sekadar barang, tapi juga mampu menjadi pemanis mata yang bernilai seni dan indah.

Salah satu wilayah binaan Penyuluh Kehutanan Kecamatan Punung yang mengembangkan kerajinan anyaman bambu adalah Desa Wareng. Kerajinan anyaman bambu yang dihasilkan para perajin asal Desa Wareng memiliki kekhasan tersendiri. Kerajinan anyaman bamboo yang dihasilkan dari Kelompok Tani Hutan ( KTH ) Wono Jati  yang merupakan KTH yang ada di Desa Wareng adalah berupa produk rumah tangga antara lain :

1.    Tampah

2.    Tebok

3.    Caping

  

Anyaman bambu yang berupa caping ini tidak semua orang bisa menganyamnya karena anyaman caping ini lebih halus dari anyaman jenis lain. Dan anyaman caping ini hanya diproduksi oleh perajin dari Dusun Wareng Kidul dan Tabuhan. Sedangkan untuk anyaman jenis Tampah dan Tebok dihasilkan dari perajin yang ada di Dusun Klepu, Desa Wareng, Kecamatan Punung.

Bambu yang digunakan sebagai bahan baku anyaman didapatkan para perajin dari bambu hasil budidaya sendiri dan jika mereka kehabisan bahan baku bambu biasanya membeli dari pasar lokal yaitu dari Dusun Mojo, Desa Punung, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.  Biasanya, mereka membeli dalam bentuk batangan dan baru memprosesnya hingga menjadi anyaman yang siap jual ke pasar.

Pemasaran produk anyaman bambu tersebut adalah pasar lokal dan para perajin sudah memiliki pelanggan atau pembeli sendiri. Produk anyaman tersebut ada yang diambil di rumah perajin, ada juga perajin yang menjual sendiri ke Pasar Punung, Kecamatan Punung, Pasar Belah, Kecamatan Donorojo dan Pasar Batu Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Mereka menjual anyaman setiap hari pasaran. Permintaan anyaman meningkat di saat musim tanam karena pada saat musim tanam banyak masyarakat yang membutuhkan peralatan rumah tangga untuk kegiatan di sawah atau kebun, baik itu untuk wadah makanan ataupun yang lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Kendala para perajin anyaman yang ada di Desa Wareng, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan adalah pada saat ini mereka sudah mulai kesulitan dalam mendapatkan bahan baku bambu, sehingga mereka harus mencari bahan baku sampai keluar Desa wareng. Dan kendala yang ke dua adalah pada saat musim penghujan para perajin kesulitan dalan menjemur bahan setengah jadinya. 

Membuat anyaman bambu bukanlah mata pencarian utama para perajin. Sehari-hari, mereka berprofesi sebagai petani. Tapi, karena anyaman bambu ini juga bisa untuk membantu meningkatkan pendapatan tambahan mereka maka sampai saat ini para perajin yang ada di Dusun Wareng Kidul, Tabuhan dan Klepu masih memproduksi anyaman bambu ini. Harga kerajinan anyaman bambu Desa Wareng sangat bervariasi, tergantung dari bahan baku yang digunakan. Untuk bahan baku yang berasal dari Bambu Hitam memiliki harga yang lebih mahal karena mempunyai nilai estetika yang lebih tinggi. Dan biasanya bambu hitam ini dipakai untuk membuat tampah. Harga tampah dari bambu hitam dijual Rp. 15.000, tampah dari bambu Jowo Rp. 12.000 dan untuk harga tebok ( tampah kecil ) Rp. 7.000. Produksi rata-rata per perajin anyaman adalah 20 buah tampah per 5 hari. 

Di tengah serbuan benda-benda plastik yang harganya lebih murah, kerajinan anyaman bambu KTH Wono Jati Desa Wareng masih mampu bertahan dan memiliki pelanggan setia. Namun demikian, masih diperlukan bantuan dari berbagai pihak agar kerajinan anyaman bambu dapat terus bertahan dan berkembang. Dan yang dbutuhkan saat ini dari para perajin yang ada di Desa Wareng adalah bibit bambu dan pelatihan untuk modifikasi berbagai jenis-jenis anyaman bambu selain yang sudah ada. Anyaman bambu selain merupakan hasil kerajinan tradisional masyarakat Indonesia, dibanding benda-benda plastik, anyaman bambu sangat ramah lingkungan.



Salam Lestari......!!!!!!🌱🌱🌱🌱🌳🌳🌳🌳🌳


Jumat, 10 September 2021

 

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 

DALAM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN 

MELALUI KEBUN BIBIT RAKYAT (KBR) 

DI KTH WONO JATI DESA WARENG

 KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN PACITAN

 

Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh Lembaga  Desa, Kelompok Adat, Kelompok Masyarakat, Kelompok Tani Hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Tanaman hutan penghasil kayu adalah tanaman yang menghasilkan kayu-kayuan dengan jenis antara lain : Jati, Sengon Laut, Akasia, Gmelina, Jabon, Balsa, dan lain-lain.  Sedangkan Tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut Tanaman HHBK adalah tanaman hutan yang menghasilkan hasil hutan selain kayu dapat berupa buah-buahan, getah, dan/atau kulit.

            Kegiatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR )  dananya berasal dari APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelum kegiatan ini dilakukan, terlebih dahulu ada perjanjian tertulis antara Kelompok Pengelola KBR dengan pejabat pembuat komitmen yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembuatan KBR. Setelah dilakukan perjanjian tertulis tersebut barulah kemudian di rancang Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya disingkat RUKK yaitu rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi usulan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR. Di dalam RUKK juga terdapat Rancangan Penanaman Bibit yaitu rancangan yang disusun oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi rencana penanaman bibit KBR.

            Adapun secara rinci tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembuatan Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) adalah sebagai berikut :

1.    Pengajuan Permohonan / Proposal KBR;

2.    Verifikasi Permohonan;

3.    Penetapan Kelompok Pengelola KBR;

4.    Penyusunan RUKK;

5.    Pembuatan Bibit;

6.    Distribusi Bibit;

7.    Penyaluran Dana; dan

8.    Serah Terima Hasil Pembuatan Bibit

VERIFIKASI CALON LOKASI PEMBIBITAN KBR

  


VERIFIKASI CALON LOKASI PENANAMAN KBR

Permohonan KBR diajukan oleh ketua calon Kelompok Pengelola KBR kepada Kepala Balai. Dan untuk dapat menjadi calon Kelompok Pengelola KBR harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1.   Beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan;

2. Mempunyai calon lokasi penanaman bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan

3.    Belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir

Permohonan sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan :

1.    Daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR;

2.    Deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit;

3.    Deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit;

4.  Fotocopy Pengesahan kelompok dari kepala desa untuk lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan. 

Calon lokasi pembuatan Bibit KBR  harus memenuhi kriteria antara lain :

1.   Lokasi relatif datar dengan kemiringan berupa lereng 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen);

2.    Bebas banjir dan tanah longsor;

3.    Mendapat cukup sinar matahari;

4.    Tersedia sumber air;

5.    Aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan

6.    Khusus untuk jenis mangrove, berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.



LOKASI PEMBIBITAN KBR

Sedangkan untuk Calon lokasi penanaman Bibit KBR dapat dilakukan di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yaitu di lokasi :

1.    Lahan kritis;

2.    Lahan terbuka;

3.    Lahan bekas kebakaran hutan dan

4.    Lahan tidak produktif.

CALON LOKASI PENANAMAN KBR

        Pada tahun 2021 di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan terdapat 3 unit Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) tepatnya yaitu terdapat di Desa Wareng, Kecamatan Punung, Desa Karangrejo Kecamatan Arjosari dan Desa Watupatok Kecamatan Bandar. Kelompok pengelola Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) yang ada di CDK Wilayah Pacitan adalah Kelompok Tani Hutan ( KTH ). Masing-masing KTH mengajukan permohonan jenis bibit yang berbeda-beda disesuaikan dengan permintaan dari anggota Kelompok Tani Hutan ( KTH ) setempat.

Untuk Wilayah Binaan Penyuluh Kehutanan Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan,  KBR yang ada di Desa Wareng mengajukan bibit Tanaman Kayu-kayuan dengan jenis : Acacia auricoliformis sejumlah 30.000 Batang dan Tanaman MPTS dengan jenis : Alpukat sejumlah 3.000 Batang dan Petai sejumlah 2.000 Batang. Jadi jumlah keseluruhan dari 1 Unit KBR adalah 35.000 Batang. Pembuatan KBR sudah dilaksanakan mulai dari persiapan sampai dengan pengiciran.

PEMBUATAN KBR DI KTH WONO JATI DESA WARENG, KECAMATAN PUNUNG, KABUPATEN PACITAN

 




Diharapkan dengan adanya kegiatan KBR ini, akan dapat mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, membantu peningkatan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dari segi hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu ( tanaman MPTS / buah-buahan ).

 

 

Siapa Yang Menanam, Akan Menuai Hasil Dikemudian Hari Kelak!!!!

Salam Lestari……🌳🌳🌳🌳🌳🌳